Jakarta, Pahami.id —
POLISI menetapkan empat tersangka kasus penikaman pemuda berinisial AM (25) di Cafe MB, KemangJakarta Selatan.
Keempat tersangka berinisial SS sebagai security, BBP sebagai security, RH as pembawa acara (MC), dan RJ.
Buktinya cukup, pelaku sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Keempat tersangka dijerat sesuai Pasal 170 ayat 1-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dua dari empat tersangka yakni BBP dan RH ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
BBP ditangkap di Jalan Raya Kemang, sedangkan RH ditangkap di rumahnya di Kampung Bangka, Mampang Prapatan.
Belakangan, SS yang menjadi tersangka utama kasus ini pun menyerahkan diri. David mengatakan, SS didampingi keluarganya ke Polsek Mampang Prapatan.
Sementara tersangka berinisial RJ masih dicari polisi.
“(Tersangka SS) sudah menyerahkan diri,” kata David.
AM dikabarkan tewas akibat ditusuk sekelompok orang di Cafe MB pada Rabu (6/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia mengalami luka di bagian tangan kanan dan pinggang kiri.
Menurut polisi, korban mabuk memecahkan botol tersebut. Dia kemudian dibawa keluar oleh keamanan. Keributan pun terjadi.
Korban dipukuli dan ditusuk dengan senjata tajam. AM sempat dibawa ke klinik terdekat, namun dinyatakan meninggal di RSUD Pasar Minggu.
(des/tsa)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);