Site icon Pahami

Berita 4 Nelayan Batam Akhirnya Dibebaskan Polisi Singapura


Jakarta, Pahami.id

Empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dibebaskan setelah ditangkap Polisi Penjaga Pantai (PCG) pada Kamis (3/10).

PCG akhirnya melepas nelayan tersebut pada Jumat (4/10) setelah menandatangani surat peringatan. Keempat WNI tersebut akhirnya diperbolehkan pulang dan dibawa ke perairan internasional yang menjadi perbatasan Batam dan Singapura.

PCG mengatakan, nelayan diperbolehkan kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan di kantor Kepolisian Singapura dan diantar ke perairan internasional, kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (5/10).


Dikatakannya, keempat nelayan tersebut ditangkap PCG di kawasan Eastern Holding Anchorage Singapura, karena diduga melanggar peraturan imigrasi Singapura. Namun otoritas kedua belah pihak yakni Singapura dan Republik Indonesia bekerja sama untuk menangani kasus tersebut.


Proses ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, dan Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Kota Batam, ujarnya.

Sebelumnya, anggota PCG diketahui menyita kapal nelayan asal Batamitu karena dianggap memasuki perairan Negeri Jiran secara ilegal. Perahu nelayan tersebut dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perahu nelayan dari Pulau Jalohtu kerap mendapat teguran dari PCG karena menangkap ikan dan menjaring di perairan tetangga.

(arp/asa)



Exit mobile version