Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah meneliti 18 hotel tiga bintang untuk polusi lingkungan yang dikatakan dan disegel empat hotel karena telah terbukti mencemari wilayah tersebut AtasKabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan (LH)/Kepala Badan Kontrol Lingkungan (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta pada hari Minggu, mengirimkan data KLH/BPLH yang menunjukkan bahwa di segmen pertama Sungai Ciliwung di puncaknya.
“Lanjutkan sampai semua 22 hotel tiga bintang ke atas diperiksa dan bertindak jika mereka melanggarnya,” kata Menteri LH Hanif Faisol, seperti yang disebutkan dari Di antaraMinggu (10/8).
Dia mengatakan empat hotel telah disegel dan dipasang oleh wakil penegakan hukum KLH (Gakkum) Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis oleh The Word, Lotus Hotel, Rizen Hotel, dan New Sulanjana Hotel/Hotel.
Empat dari mereka telah terbukti telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk menghilangkan limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa diproses sesuai dengan standar kualitas.
Satu hotel adalah kontributor terbesar bagi polusi air karena tidak memiliki pemasangan air limbah (WWTP).
Temuan KLH/BPLH di lapangan mengungkapkan bahwa empat hotel tidak memiliki dokumen dan perjanjian lingkungan yang diatur oleh aturan, tidak memiliki persetujuan teknis untuk memenuhi standar kualitas limbah, tidak melakukan pengolahan air limbah dari restoran, toilet, kantor, dan pemancaran.
KLH juga menemukan limbah domestik yang terus mengalir ke sungai yang mengosongkan ke Chiliwung dan tidak ada perekaman atau pemantauan kualitas limbah. Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Lotus Hotel, dan Griya Dunamis, tidak memiliki lisensi yang mencoba lokasi bisnis akomodasi.
Menteri LH Hanif memastikan bahwa tidak ada kompromi pada polutan lingkungan. Sealing adalah bentuk langkah ketat yang pemerintah menyelamatkan Ciliwung dari Hulu dan memastikan bahwa setiap aktor bisnis mematuhi aturan.
Dalam pernyataan yang sama, wakil penegakan hukum Gakkum KLH Rizal Irawan mengatakan pelanggaran itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Dia menyoroti hotel -hotel yang menerima tamu setiap hari, tetapi mengabaikan kewajiban lingkungan, memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktor bisnis yang mengabaikan aturan, terutama untuk membuang sisa tanah.
“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi indikasi tindakan yang dapat menyebabkan polusi. Tim kami akan memproses dengan hati -hati, termasuk pembatasan administrasi dan pidana jika tidak membaik selama periode waktu tertentu,” kata Rizal.
Setelah hotel lima bintang ditempatkan, katanya, langkah -langkah itu akan dilanjutkan ke Hotel Kelas Jasmine di segmen yang sama, kemudian ke segmen 2 dan seterusnya.
Menurut studi KLH/BPLH, polusi hulu berkontribusi banyak pada penurunan kualitas air cabai. Pemantauan menunjukkan bahwa polutan seperti BOD, COD, dan TSS di hulu telah melebihi standar kualitas yang dikendalikan oleh hukum dan peraturan.
Selain aksi hotel, KLH/BPLH juga telah mendisiplinkan 33 unit bisnis tata kelola lingkungan di Hulu Ciliwung Das. Dalam penyelidikan pada 27 Juli 2025, dari 33 bisnis yang izinnya dibatalkan, hanya sebagian mulai pembongkaran.
(Antara/ugo)