Site icon Pahami

Berita 4 Ekor Landak yang Dipelihara Sukena Akan Dilepas di Hutan Konservasi


Denpasar, Pahami.id

Empat ekor Landak Jawa disimpan oleh terdakwa dalam hal memelihara binatang yang dilindungi, I Nyoman Sukena (38), akan direstorasi dan diamati sebelum dilepasliarkan ke dalam hutan konservasi.

Kepala Bidang Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA Bali), Sumarsono mengatakan, akan dilakukan rehabilitasi terhadap keempat landak dimaksud.

Landak juga dilatih untuk bisa menemukan kuburannya sendiri sebelum dilepaskan.


“Rehabilitasi dulu, ajari mereka mencari makan sendiri. Latih atau latih kembali sifat liarnya. Kalau langsung dilepasliarkan tanpa dibekali kemampuan bertahan hidup atau bertahan hidup sama dengan membunuh atau menyiksa hewan,” kata Sumarsono, saat dikonfirmasi Jumat sore (13/9).

Selain itu, pihaknya akan melakukan observasi untuk mengetahui perilaku keempat landak tersebut. Melalui observasi tersebut, tim akan mengetahui apakah landak tersebut sudah terlalu tua atau belum dan apakah ia mengalami deformasi atau tidak.

Kemudian, untuk mengasah kembali sifat liar landak membutuhkan waktu satu hingga 12 bulan.

“Ada juga yang tidak bisa dipulihkan, karena sudah terlalu tua, cacat dan sebagainya. (Baik difabel) perilakunya tetap diperhatikan,” ujarnya.

Setelah dilakukan rehabilitasi dan pelatihan mencari makan, landak akan dilepasliarkan ke hutan lindung atau hutan konservasi yang jauh dari lahan masyarakat.

“Biasanya kita lepasliarkan di hutan lindung atau hutan konservasi, yang penting hutan itu milik negara dan tidak terlalu dekat dengan lahan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya pun menjawab soal peluang terdakwa Sukena mengajukan izin memelihara keempat ekor landak miliknya seperti izin yang dikeluarkan BKSDA Bali untuk izin beternak Jalak Bali.

Menurut Sumarsono, izin bisa dikeluarkan BKSDA Bali jika syaratnya terpenuhi, namun mengenai syaratnya dia belum bisa menjelaskan secara rinci.

“Bisa kalau memenuhi syarat. Pokoknya harus punya infrastruktur yang cukup. Untuk lebih jelasnya (bisa ke BKSDA Bali di bagian satwa yang dilindungi),” ujarnya.

Sebelumnya, Sukena yang merupakan warga Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak langka di rumahnya. Ia ditangkap polisi pada awal Maret 2024 berdasarkan laporan masyarakat.

(kdf/sfr)



Exit mobile version