Makassar, Pahami.id —
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Cheka Virgowansyah mengatakan ada 370 proposal perkembangan kabupaten ke daerah yang diserahkan kepada pemerintah pusat. Beberapa di antaranya adalah usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.
“Pendaftarannya cukup banyak, ada 370 daerah, tapi itu semacam usulan,” kata Cheka di Makassar, Minggu (22/2).
Namun usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) masih terganjal kebijakan moratorium.
“Kebijakannya masih dalam proses, kita tunggu saja. Karena ada mekanisme yang harus dilalui. Masih ada kebijakan moratorium yang juga kita terapkan,” ujarnya.
Begitu pula dengan desakan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Besar, menurut Cheka, tekanan tersebut belum bisa dilakukan. Sebab, masih terganjal kebijakan moratorium yang masih berjalan.
“Iya prinsipnya kalau moratorium masih berlaku ya prinsip dasarnya akan kita ikuti,” tutupnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi menuntut pemekaran dan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya oleh warga yang melakukan kerusuhan dan pemblokiran jalan Trans Sulawesi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menyebut pihaknya menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ia mengatakan banyak permintaan agar moratorium pemekaran wilayah dihentikan.
“Banyak usulan yang meminta moratorium DOB dihentikan, karena permintaannya cukup banyak. Nah, terkait itu, sudah beberapa kali terjadi pembahasan atau perdebatan apakah sudah saatnya kran DOB dibuka,” kata Bima dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa (10/12).
337 usulan tersebut terdiri dari 42 usulan provinsi, 248 usulan kabupaten, 36 usulan kota, enam usulan daerah khusus, dan lima usulan otonomi khusus.
Bima menjelaskan, jika kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas, dan harus terkait dengan kepentingan strategis negara.
(mir/dal)

