Site icon Pahami

Berita 36 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 36 adegan ditampilkan selama rekonstruksi kejadian penembakan terhadap pemilik mobil sewaan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Sabtu (11/1) dini hari.

Kepala Badan Penerangan (Cadispenal) TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan, rekonstruksi menghadirkan saksi dan tiga anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH dan KLK BA.

Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di lokasi kejadian menunjukkan 36 tempat rekreasi mulai dari kejadian yang terjadi di Saketi Pandeglang hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, kata Wira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.


Dia mengatakan, TNI AL akan menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyidikan, rekonstruksi, menyerahkan tersangka dan barang bukti hingga ke pengadilan nanti.

TNI Angkatan Laut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa penembakan ini. TNI Angkatan Laut juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindak pidana sama sekali tidak dapat dibenarkan dan akan dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya, ujarnya.

Peristiwa penembakan ini terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.

Peristiwa ini mengakibatkan dua korban yaitu IAR dan RAB. Salah satu dari dua korban adalah bos rental mobil yang tewas ditembak. Dia tertembak di dada.

Sementara itu, Polda Banten juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencurian mobil. Dua di antaranya masih buron dan dalam pengejaran.

Keempat tersangka tersebut adalah AS (29), oknum yang menyelewengkan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut, setelah berhasil dikuasai, mobil tersebut diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.

Kemudian tersangka IS (39) berperan menjual Brio kepada AA dan BA.

Lalu ada tersangka IH (DPO). Ia berperan memerintahkan AS menggelapkan mobil dengan menyewa kendaraan di Makmur Jaya Car Rental.

IH juga disebut-sebut sebagai orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk digunakan sebagai syarat surat sewa kendaraan dan juga orang yang menjual Brio kepada saudara laki-laki (DPO) RH.

Terakhir, ada tersangka RH (DPO) yang berperan sebagai pelaku penjualan Brio kepada tersangka IS.

(yo/fea)


Exit mobile version