Site icon Pahami

Berita 35 WN India Jadi Tersangka Judol di Bali, Omzet Tembus Rp8 M Sebulan

Berita 35 WN India Jadi Tersangka Judol di Bali, Omzet Tembus Rp8 M Sebulan


Bali, Pahami.id

Polda Bali menahan 39 warga India tentang kasus dugaan tersebut perjudian daring atau gelar di Bali. Kini 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang lagi sebagai saksi.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, tim Ditressiber Polda Bali mengungkap kejahatan tersebut setelah menyelidiki dan menemukan dua vila tempat 39 pria tersebut menjalankan situs judi online pada Selasa (3/2).


Kedua vila tersebut berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Polisi kemudian menyerbu dan menangkap para pelaku. Di vila kawasan Tibubeneng ditangkap 17 tersangka dan di vila yang terletak di Kampung Munggu ada 18 tersangka.

“Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar Rp 4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Sehingga total pendapatan kedua lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar hingga 8 miliar per bulan,” imbuhnya.

Penyelidikan ini dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online “Ram Betting Exchange”.

Dari hasil analisis forensik digital, tim menemukan tautan situs penyedia deposit, penarikan, dan dukungan operasional perjudian online.

Sedangkan WN India yang menjadi tersangka rupanya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Namun mereka melakukan aktivitas perjudian online sebagai mata pencaharian selama berada di Indonesia.

Selain itu, alasan mereka memilih Bali adalah menjadikan pulau tersebut sebagai destinasi wisata internasional untuk menyamarkan lokasi tersangka karena banyak orang India yang berkunjung ke Bali.

Tersangka direkrut di India oleh seorang pemodal dengan gaji antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan dan menggunakan visa turis.

“Mereka butuh pekerjaan, yang ditawarkan oleh teman-temannya di sana. Lalu mereka dijanjikan gaji dan berangkat ke Bali,” jelasnya.

“Sudah dua bulan. Mereka menyamar sebagai turis, sudah menyiapkan vila untuk melaksanakan operasi dan jarang berinteraksi dengan pihak luar,” jelasnya.

Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs perjudian melalui media sosial Instagram dengan menyertakan link akses langsung.

Mereka bertugas mengelola transaksi penyetoran, penarikan dana, dan layanan pendukung menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer, dan telepon seluler.

Nantinya, barang bukti diperoleh dari dua lokasi seperti 3 monitor, 42 telepon seluler, 15 laptop, 3 komputer, dan 2 router.

Sementara itu, Dirjen Pol Bali Kombes Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka mulai menjalankan bisnis perjudian online sejak November 2025.

Kemudian, para tersangka menjalankan usahanya dengan menyebarkan tautan tersebut melalui Instagram. Tautan tersebut mengarahkan pelanggan untuk mengakses situs perjudian online.

Dari hasil pemeriksaan sementara, situs judi online yang dikelola tersangka lebih banyak diakses oleh warga negara India.

Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 426 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

(kdf/chri)


Exit mobile version