Site icon Pahami

Berita 311 Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal, 7 Orang Langsung Bebas


Denpasar, Pahami.id

Sebanyak itu 311 tahanan atau Narapidana Rehabilitasi (WBP) se-Provinsi Bali menerima pengampunan untuk Hari Natal. Tujuh di antaranya langsung dibebaskan.

“Amnesti khusus Hari Raya Natal 2024 dari wilayah Bali sebanyak 311 orang,” kata Kepala Seksi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12). . .


Murdiana mengatakan, narapidana yang mendapat remisi umum I sebanyak 304 orang, sedangkan remisi umum II sebanyak tujuh orang.

“Segera gratis atau RK ll sebanyak 7 orang,” ujarnya.

Murdiana menjelaskan, remisi ini khusus untuk narapidana beragama Kristen. Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Koreksi Paspor Nomor-2544.PK.05.04 Tahun 2024.

“Selain memenuhi syarat substantif dan administratif usulan remisi saat ini, usulan ini juga memuat RRI dan asesmen kriminogenik terkait perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan sesuai instrumen yang telah ditentukan,” ujarnya.

Remisi khusus Natal akan diserahkan masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Badan Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Bali, besok, Rabu (25/12).

Berikut rincian jumlah narapidana yang mendapat grasi Natal:

1. Lapas Kerobokan : 117 orang
2. Lapas Narkoba Bangli : 95 orang
3. Penjara Wanita : 20 orang
4. Lapas Karangasem : 22 orang
5. Lapas Tabanan : 10 orang
6. Penjara Singaraja : 6 orang
7. LPKA Karangasem : 4 orang
8. Rutan Klungkung : 4 orang
9. Lapas Bangli : 22 orang
10. Rutan Gianyar : 9 orang
11. Pusat Penahanan Negara : 2 orang

(kdf/fra)

Exit mobile version