Site icon Pahami

Berita 300 Pedemo Sudah Dipulangkan, Satu Masih Pendalaman


Jakarta, Pahami.id

POLISI mengatakan, 300 dari 301 orang yang ditangkap terkait aksi tersebut demo mereka yang menolak Uji UU Pilkada di depan DPR dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan terhadap satu orang lagi masih dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kalau di Jakarta Barat dipulangkan, lalu di Jakarta Timur diambil informasi sudah dipulangkan. Dari Jakarta Pusat sudah dipulangkan 3 orang, satu masih dalam pemeriksaan pengembangan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya. , Jumat (23/8) malam.


Penyidikan ini, kata Ade Ary, terkait aksi pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (22/8).

Diketahui, kebakaran terjadi setelah aparat menghalau massa yang memprotes revisi UU Pilkada Provinsi di depan Gedung DPR.

Tinggal satu lagi di Jakarta Pusat, masih dikembangkan, masih dieksplorasi dan kemudian dikembangkan, kata Ade Ary.

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan 19 tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pemilukada di depan DPR yang berakhir ricuh pada Kamis (22/8).

Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ​​Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Bareskrim Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.

Dari 19 tersangka, satu di antaranya berperan merusak pagar depan DPR. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan 18 tersangka lainnya terlibat aksi kekerasan terhadap petugas dan mengabaikan perintah petugas di lapangan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP.

Total tersangka yang belum ditangkap ada 19 orang, sudah dihubungi pihak keluarga, pihak keluarga sudah memberikan jaminan, kata Ade Ary.

(des/pu)


Exit mobile version