Jakarta, Pahami.id —
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan pemurnian produk di PT pertamina (Persero) divonis penjara sebanyak 14 kali.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Optimalisasi Pakan dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
“Menghukum Terdakwa Yoki Firnandi selama 14 tahun penjara, dikurangi dengan penahanan sementara terhadap Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Sani dkk juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar akan dipenjara selama 190 hari.
Selain itu, jaksa juga menuntut Sani dkk membayar uang ganti rugi (UP) kepada anak perusahaan tersebut sebesar Rp5 miliar selama 7 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang lebih memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, dalam kasus ini, total ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mereka dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285,18 triliun.
Salah satu tersangka adalah putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sedangkan Riza Chalid sendiri masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(keluarga/bukan)

