Site icon Pahami

Berita 3 Polisi Didemosi 8 Tahun-Patsus 30 Hari Terkait Kematian Bripda DP

Berita 3 Polisi Didemosi 8 Tahun-Patsus 30 Hari Terkait Kematian Bripda DP


Makassar, Pahami.id

Pengadilan atas pelanggaran etika terkait kematian Bripda DP diselenggarakan kembali pada Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Majelis Komisi Sidang Etik menjatuhkan sanksi kepada tiga petugas polisi berinisial MA, MS dan MF yang terbukti menghalangi penyidikan (penghalangan keadilan).

“Sidang ini ada hubungannya penghalangan keadilan. “Terduga pelanggar yang baru diadili ada tiga orang yakni MA, MS dan MF,” kata Kompol Zulham Effendy, Kompol Pol Sulsel, Selasa (3/3).


Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah Agung diketahui tidak melaporkan peristiwa kekerasan yang berujung meninggalnya Bripda DP. Ia pun memerintahkan agar noda darah di TKP dibersihkan.

Atas perbuatannya, MA dikenakan sanksi etik berupa pernyataan perilaku tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada lembaga dan pimpinan, serta pelatihan mental dan fisik selama sebulan.

Selain itu, MA juga dikenakan sanksi administratif berupa penurunan pangkat selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, ujarnya.

Sementara MS terbukti menghilangkan noda darah atau barang bukti di TKP atas perintah Mahkamah Agung. Dalam persidangan terungkap MS yang masih junior tak berani menolak perintah tersebut.

“Saya diberikan sanksi etik yang sama dengan sanksi administratif berupa skorsing selama 30 hari,” ujarnya.

MF diketahui melihat MS diinstruksikan untuk membersihkan noda darah tersebut, namun tidak melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen.

Padahal, sebagai anggota Polri mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum. MF juga diberikan pembatasan etik yang sama dan perlindungan khusus selama 30 hari, ujarnya.

Terkait alasan penghilangan noda darah dan belum adanya laporan awal, Zulham mengatakan pihaknya telah mengkaji keterangan MA.

Menurutnya, MA mengaku enggan dan takut dengan Bripda P yang berkarakter dominan. MA pun berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut dan mengaku tertidur karena berada di dekat pintu keluar.

“Hilangnya darah itu dikatakan spontan karena ngeri melihat darah. Namun, dia mengaku kaget saat mengetahui korban akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Bripda P kini masih mempertimbangkan upaya banding atas keputusan tersebut, ujarnya.

(Rabu/Minggu)


Exit mobile version