Site icon Pahami

Berita 3 Petugas Pemadam di Sleman Jadi Tersangka Perampokan Kantor Damkar


Sleman, Pahami.id

Kepolisian Daerah Khusus Yogyakarta (DIY) menangkap tujuh pelaku penganiayaan dan perampokan di kantor pusat atau Pemadam Kebakaran (Petugas pemadam kebakaran) di Kecamatan Godean, Sleman.

Dari tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berinisial NUG, DD, dan OF masing-masing ternyata merupakan anggota Satgas Pemadam Kebakaran Sleman.

“Dari data informasi yang kami terima, pelakunya ada tujuh, pelakunya tiga orang petugas pemadam kebakaran. (Sleman Damkar) ya. Ada (ASN), belum ada,” kata Direktorat Reserse Kriminal Polda DIY, Kompol. FX Endriadi di Mapolres DIY, Sleman, Sabtu (21/9).


Sedangkan empat pelaku lainnya berinisial PUR, BGS, HS dan RH dipastikan bukan anggota Satgas Pemadam Kebakaran. Polisi juga menahan seorang saksi berinisial HN sebagai saksi yang berperan sebagai penelepon atau pembuat laporan fiktif.


Polisi berhasil menangkap pelaku di Berbah, Sleman sejak 15 September 2024, atau dua hari setelah kejadian. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk keterangan korban terkait ciri-ciri pelaku.

Selain tujuh orang yang diamankan, masih ada lima pelaku lagi yang masih dicari. Merujuk hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan dan perampokan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban berinisial T yang merupakan sesama petugas pemadam kebakaran.

Hasil penyelidikan kami sekarang, motif pelaku adalah melukai korban, namun kami bisa menjelaskan lebih jelas jika pelaku sudah terungkap semua, jelas Endriadi.

Dari kasus tersebut, lanjut Endriadi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabit dan senjata lunak yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Belakangan, tas punggung T berisi dompet dan uang sitaan. Maka talky akan berguna untuk sementara ponsel Barang-barang milik korban masih dicari.

Jadi ada barang yang diambil pelaku, kemudian berdasarkan keterangan korban dan hasil perawatan di RS, ada juga yang mengalami luka-luka (pada korban), tambah Endriadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP terkait pencurian dengan paksa. dan/atau bersama-sama melakukan tindakan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Alat Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sleman di Kecamatan Godean, Sleman, DIY, dirampok sekelompok orang, Jumat (13/9) dini hari.

Perampokan terjadi setelah petugas pemadam kebakaran mendapat panggilan darurat yang meminta bantuan untuk mengeluarkan seekor ular yang masuk ke rumah warga yang kemudian diketahui palsu atau palsu.

Akibat laporan palsu tersebut, tiga dari empat petugas piket akhirnya menuju lokasi sesuai alamat yang dituju. Tak lama kemudian, enam orang tak dikenal mendatangi markas pemadam kebakaran sambil mengacungkan senjata tajam berbentuk sabit.

Komplotan tersebut kemudian meminta salah satu petugas piket pemadam kebakaran berinisial T untuk menyerahkan tas berisi dompet dan ponsel Redmi Note 8 miliknya.

Sedangkan pelaku menempatkan korban (T) di sebuah ruangan (di pemadam kebakaran), kata Kapolres Sleman Kompol Yuswanto Ardi dalam kesaksiannya, Jumat (13/9) sore.

Setelah rombongan pelaku meninggalkan lokasi, T meminta bantuan kepada Kantor Kecamatan Godean. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.

(cum/sen)



Exit mobile version