Jakarta, Pahami.id —
Tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus (Jaksa Agung) telah menyerahkan bukti dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dibebaskan Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Benar, (tersangka dan barang bukti) akan diserahkan pada Jumat, 13 Desember 2024, kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, Minggu (15/12).
Kata dia, pelimpahan tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Usai penyerahan berkas dan tersangka, kata Sutikno, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka HH ditahan jaksa di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ketiga terdakwa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat, ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka karena diduga melakukan pembunuhan. menerima suap atau imbalan.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Ronald Tannur.
Terkait ketiga tersangka hakim, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menemukan dugaan bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan.
Penyidik menemukan indikasi kuat pembebasan terdakwa Ronald Tannur tersangka ED, AH dan M menerima suap atau imbalan dari kuasa hukum LR, ujarnya.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi yakni rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa. Surabaya, apartemen milik tersangka. untuk tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village, Semarang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Usai pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau suap.
Atas perbuatan tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 Jo. Angka 12 huruf e jo. Pasal 12B ya. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Sedangkan kuasa hukum LR selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP
(Antara/anak-anak)