Jakarta, Pahami.id —
Ketiga terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) divonis dua dan empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan sistem komersial komoditas timah di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hukuman bagi para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta agar mereka divonis enam dan tujuh tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021; dan, Rusbani sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Wilayah Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.
Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider JPU, kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Pidana. Sidang Pengadilan Tipikor (UU Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Parahnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, termasuk kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, merupakan kepala keluarga dan mempunyai anak yang membutuhkan biaya sekolah.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amir Syahbana divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia pun divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta subsider satu tahun penjara.
Sedangkan Rusbani divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Dia tidak dikenakan kompensasi.
Suranto Wibowo kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tidak ada uang pengganti.
Terkait hal tersebut, Suranto Wibowo bersama Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani yang juga mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). .
Angka tersebut merupakan laporan hasil audit kerugian nasional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tindak pidana ini juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Berikutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani sebagai General Manager CV Venus Inti Perkasa Operations dan General Manager PT Menara Cipta Mulia Operations; Hasan Tjhie sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung sebagai pengumpul timah (collector).
Suwito Gunawan alias Awi selaku Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga sebagai Marketing PT Tinindo Internusa dari tahun 2008-Agustus 2018.
Kemudian Rosalina sebagai General Manager PT Tinindo Internusa Operations sejak Januari 2017-2020; Suparta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dibebankan secara terpisah).
(ryn/anak)