Site icon Pahami

Berita 3 Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer


Jakarta, Pahami.id

Tiga Angkatan laut terlibat dalam kasus ini menembak Dan bos sewa Ilyas Abdul Rahman juga dijatuhi hukuman ditolak sebagai orang militer.

Ketiga anggota itu adalah kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.

“Kejahatan tambahan ditembakkan dari dinas militer,” kata Ketua Hakim Panel Letnan Kolonel Arif Rachman saat membaca keputusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Selasa (3/25).


Dalam pertimbangannya, panel hakim berasumsi bahwa ketiga terdakwa telah mengambil tindakan yang tidak pantas dan menodai nama lembaga tersebut.

Oleh karena itu, hakim menyetujui klaim militer bahwa mereka bertiga tidak bisa lagi menjadi anggota dan harus dipecat dari TNI.

“Untuk menegakkan hukum dan disiplin di unit TNI, panel hakim berpendapat bahwa klaim pengunjung militer terkait dengan kejahatan tambahan dalam bentuk pemecatan untuk terdakwa sesuai,” kata hakim.

“Karena terdakwa tidak lagi dapat dipertahankan dalam TNI dan harus dipisahkan dari tentara lain dengan menembaknya dari kantor TNI,” katanya.

Kepala (KLK) dari Atmojo dan Akbar Akbar Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari tentara. Mereka dianggap telah melakukan pembunuhan dan drainase mobil yang direncanakan.

Sementara itu, Rafsin Hermawan Seru dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari tentara karena hanya terbukti telah melakukan kesepakatan. Hukuman hakim sama dengan klaim siswa militer.

Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebenarnya disewa untuk orang lain.

Selain itu, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio. Ilyas dan putranya mencari mobil sewaan menemukan mobil pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.

Ilyas dan rombongannya menghentikan mobil dan bertanya pada Akbar dan Rafsin di mana mereka mendapatkan mobil.

Namun, ada pertengkaran. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia adalah anggota TNI. Meskipun Rafsin mengambil senjata api yang dibawa oleh Akbar kemudian mengarahkannya ke Ilyas dan rombongannya.

Tiba -tiba sebuah mobil datang ke kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongannya. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian melarikan diri, membawa mobil Brio kembali.

Setelah insiden itu, Ilyas dan kelompok itu melaporkan ke kantor polisi untuk meminta pengawalan. Tetapi karena mereka tidak merespons, mereka terus melanjutkan diri mereka sendiri.

Ilyas dan rombongannya berhasil mengejar Bambang et al ke km pembuatan Tangerang 45. Dua orang terluka.

Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu menghantam dada kanan dan menyebabkan Ilyas mati.

(TFQ/TSA)


Exit mobile version