Site icon Pahami

Berita 3.455 Rekening & 47 Akun e-Commerce Diblokir Terkait Judol Komdigi


Jakarta, Pahami.id

Polisi memblokir 3.455 akun dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ada 3.455 akun yang kami blokir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Selain itu, puluhan akun e-commerce milik tersangka juga diblokir.


“Dan 47 akun e-commerce milik tersangka,” ujarnya.

Berikut daftar akun yang diblokir polisi:

1. 1.509 rekening Bank Central Asia (BCA) beserta rinciannya

– 1.485 rekening deposit website judi online

– 24 akun tersangka

2. 562 rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) beserta rinciannya

-562 rekening deposit situs judi online

– 1 akun tersangka

3. 21 rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) beserta rinciannya

– 21 rekening deposit website judi online

– 3 akun tersangka

4. 580 rekening Bank Negara Indonesia (BNI) beserta rinciannya

– 578 rekening deposit situs judi online

– 2 akun tersangka

5. 44 rekening Bank Cimb Niaga dari rekening deposit situs judi online

6. 9 rekening Bank Danamon dari rekening deposit situs judi online

7. 713 Rekening Bank Mandiri beserta rinciannya

– 700 rekening deposit situs judi online

– 13 akun tersangka

8. 13 rekening Bank Permata dari rekening deposit situs judi online

9. 1 rekening OCBC milik tersangka

10. 1 Rekening Tabungan Negara milik tersangka

11. 1 akun Genius milik tersangka

12. 1 rekening DBS Digibank milik tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih memburu empat buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka ini dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 UU-UU-UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang persimpangan Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(Des/Senin)

Exit mobile version