Lampung, Pahami.id —
Puluhan narapidana (napi) tersebut tergabung dalam sindikat jaringan gembong narkoba Pemain internasional Fredy Pratama yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Wayhui, Lampung, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Badan Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung Kusnaili membenarkan adanya pemindahan puluhan narapidana anggota sindikat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Benar, narapidana yang dipindahkan ada 23 orang dan mereka (napi) dipindahkan dari Lapas Narkoba Lampung ke Lapas Nusakambangan, kata Kusnali, Minggu (28/7).
Kata dia, pemindahan 23 narapidana kasus narkotika itu atas permintaan Polres Lampung. Pemindahan puluhan tahanan tersebut dilakukan secara ketat dalam pengawasan Sat Brimob Polda Lampung bersenjata lengkap, Kamis (25/7) sore sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari belasan narapidana tersebut, satu orang divonis hukuman mati dan 4 orang divonis penjara seumur hidup. Sedangkan 18 orang lainnya menjalani hukuman sementara,” ujarnya.
Diketahui, napi tersebut ditahan menyusul pengungkapan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Lampung sejak Agustus 2023. Anggota jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadilah menjelaskan, pemindahan 23 narapidana sindikat gembong narkoba Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan dilakukan Kamis malam (25/7) lalu. . Prosesnya, kata dia, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diawasi secara ketat oleh petugas Satbrimob Polda Lampung.
Benar, kami mengusulkan pemindahan 23 narapidana tersebut. Setelah mendapat persetujuan, mereka dipindahkan dengan pengawasan ketat dari Satbrimobda dan puluhan narapidana tersebut tiba di Lapas Nusakambangan, Jumat, 26 Juli 2024, kata Umi.
Umi mengatakan, untuk pemindahan tersebut, Polda Lampung awalnya meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.
Alasan pemindahan puluhan narapidana ke Lapas Nusakambangan adalah untuk mencegah terbentuknya jaringan narkoba baru di Lapas Lampung karena puluhan narapidana tersebut terlibat langsung dengan sindikat gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
“Alasan pemindahan puluhan narapidana tersebut karena dikhawatirkan ada upaya pembuatan jaringan baru dan dianggap berbahaya jika mereka (napi) dipindahkan ke penjara. berisiko tinggi Yakni di Nusakambangan,” ujarnya.
Berikut identitas dan hukuman narapidana anggota sindikat jaringan bandar narkoba Fredy Pratama berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
1. Lendi Ginanjar (28) divonis hukuman mati
2. Achmad Afandi (32) divonis penjara seumur hidup, status kasasi.
3. M. Bellt Saputra (28) divonis penjara seumur hidup, status banding.
4. Zulvi Koto (38) divonis penjara seumur hidup, status tambahan.
5. Wahid Latif Yuandra (35) divonis penjara seumur hidup, status tambahan.
6. Fajar Reskianto (27) divonis 20 tahun penjara, berstatus inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
7. Angga Alfianza (38) divonis 20 tahun penjara, status wanprestasi.
8. Salman Raziq (32) divonis 20 tahun penjara, status banding.
9. Usrin (28) divonis 19 tahun 6 bulan penjara.
10. Arreja Qurrota Ayu (25) divonis 19 tahun 6 bulan penjara.
11. Dedi Rohadi (28) divonis 18 tahun penjara, status tambahan.
12. Anatta Trinata (26) divonis 17 tahun penjara.
13. Sumardi Setiya Budi (28) divonis 17 tahun penjara.
14. Kosnadi Irwan (46) divonis 14 tahun penjara.
15. Kurniawan (34) divonis 14 tahun penjara.
16. Dedy Setiawan (32) divonis 14 tahun penjara, hukuman banding.
17. Supriadi (45) divonis 13 tahun penjara, status tambahan.
18. M. Fikri Noufal (34) divonis 13 tahun penjara, status kasasi.
19. Ahyat Roja’i (29) divonis 11 tahun penjara, status kasasi.
20. Ramli (35) divonis 11 tahun penjara, sesuai keterangan kasasi.
21. Yusuf Pribadi (44) divonis 11 tahun penjara, di tingkat banding.
22. Abdul Munir (28) divonis 11 tahun penjara, di tingkat banding.
23. Albert Antara (38) divonis 5 tahun penjara, status banding.
(anak/anak)