Site icon Pahami

Berita 21 WNI Korban Penipuan Kerja Judi Daring Dipulangkan dari Myanmar


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 21 WNI (warga negara Indonesia) yang menjadi korban perdagangan manusia (TIP) dipulangkan dari daerah konflik Myawaddy, Myanmar.

Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan WNI tersebut. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (29/11) pukul 22.10 WIB.


WNI tersebut awalnya direkrut dengan janji bekerja di Thailand pada Maret hingga Juli 2024. Namun sesampainya di lokasi, mereka justru ditahan dan dipaksa bekerja sebagai penipu online dan perjudian online di Myawaddy.

Tak hanya dipaksa ingkar janji, mereka juga disebut-sebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.

Kementerian Luar Negeri menerima pengaduan pertama mengenai kasus ini pada Agustus 2024 dan segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan Myanmar untuk mengamankan pembebasan tersebut.

Dalam upaya pembebasannya, nota diplomatik telah dikirimkan kepada pemerintah, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian Myanmar. Selain itu, juga dilakukan pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy.

Setelah melalui proses tersebut, pada tanggal 15 Oktober ke-21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat.

Sejak tahun 2020 hingga November 2024, Indonesia telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online yang tersebar di sembilan negara. Di Myanmar, sejak tahun 2023, Kementerian Luar Negeri telah menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjerat kasus perusahaan penipuan online di Myawaddy.

Namun kasus baru terus bermunculan. Kementerian Luar Negeri RI juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati, terutama terkait tawaran bekerja di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

“Selalu pastikan keabsahan jabatan kosong yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat kerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.

(DNA/DNA)


Exit mobile version