Site icon Pahami

Berita 21 Pakar Hukum Desak MKMK Batalkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Berita 21 Pakar Hukum Desak MKMK Batalkan Adies Kadir Jadi Hakim MK


Jakarta, Pahami.id

Masyarakat Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) meminta kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi (MKMK) hapus instalan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.

Sebanyak 21 ahli hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK karena dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami juga mengajukan permohonan agar MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi yang berat kepada beliau untuk memberhentikannya sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).


CALS menyatakan, proses seleksi Adies menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Yance mengatakan, banyak pelanggaran yang tidak sesuai dan prosedural dalam prosesnya.

Ia menyatakan, di antaranya proses Adies menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya diusulkan DPR sebagai hakim konstitusi.

“Tetapi pada bulan Januari, 26 Januari, prosesnya dibatalkan dan tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian muncul sebagai calon dan tanpa uji kelayakan dan kelayakan, namun kemudian disetujui untuk diusulkan oleh anggota DPR. Jadi, seolah-olah ada rasa konspirasi di sana,” ujarnya.

Selain itu, CALS menilai latar belakang Adies sebagai politikus Golkar dan Wakil Ketua DPR sangat kaya akan potensi konflik kepentingan. Ia menilai, posisi Adies berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di hampir semua perkara di Mahkamah Konstitusi.

Yance mencontohkan, salah satunya, Adies, tak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia menilai hal inilah yang memperbesar peluang terjadinya konflik kepentingan.

“Jadi misalnya dalam konteks seperti itu, dia tidak bisa ikut menguji undang-undang yang sudah banyak kontribusinya oleh Partai Golkar, atau dalam sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU, lalu mengapa dia menjadi Hakim Konstitusi?” katanya.

Selain MKMK, CALS juga mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Yance mengatakan CALS meyakini kasus ini bukan sekedar persoalan etika, tapi juga dugaan pelanggaran hukum.

“Karena banyak ketentuan dalam UU MK yang diabaikan dalam proses pemilihan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Berikut daftar ahli konstitusi yang menjadi pemohon Adies Kadir dicabut sebagai hakim Mahkamah Konstitusi:

1.Denny Indrayana
2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
3. Muchamad Ali Safaat
4. Susi Dwi Harijanti
5.Iwan Satriawan
6. Zainal Arifin Mochtar
7.Mirza Satria Buana
8.Herdiansyah Hamzah
9. Herlambang P. Wiratraman
10.Dhia Al Uyun
11. Richo Andi Wibowo
12. Yance Arizona
13. Rishan Idul Fitri
14. Charles Simbura
15. Titi Anggraini
16. Koran Najidah
17. Allan Fatchan Gani Wardhana
18. Diberkati oleh Tuhan
19. Bivitri Susanti
20. Taufik Firmanto
21. Feri Amsari

(mnf/dal)


Exit mobile version