Site icon Pahami

Berita 20 Orang Rusak Mobil Polsek saat Penggerudukan Ojol di Sleman

Berita 20 Orang Rusak Mobil Polsek saat Penggerudukan Ojol di Sleman


Yogyakarta, Pahami.id

POLISI dicurigai bahwa setidaknya 20 orang terlibat dalam penghancuran anggota kantor polisi Godean selama pendudukan warga atas ratusan pengemudi taksi sepeda motor online (Dayung) Antarmuka layanan makanan, SHORPEEFOOD Di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7).

“Jika kita melihat video virus dan dari rekaman CCTV, kita menemukan bahwa sebenarnya ada banyak penyebab, mungkin ada lebih dari 20 orang,” kata polisi Sleman yang mengajukan kembali AKP Rahyu Agha Ari Septyan, Senin (7/7).


Agha mengatakan Unit Investigasi Kejahatan Polisi Sleman dibantu oleh unit Jatras DIY bekerja keras untuk mengidentifikasi dan berburu pelaku.

Polisi masih mengeksplorasi ada atau tidak adanya provokator di antara para pelaku. Namun, sebagai polisi yang lebih dalam, tindakan anarkis massa spontan.

“Mereka memiliki penghalang jalan. Orang -orang melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melemparkan batu ke pejabat, dan merusak mobil resmi polisi Godean, Isuzu Panther,” kata Agha.

Anarkis itu sendiri adalah bentuk persatuan untuk penyalahgunaan penganiayaan yang menghantam salah satu pengemudi toko Shopeefood oleh pelanggannya di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Kamis lalu (3/7).

Dalam kasus penghancuran kantor polisi, polisi hanya memperoleh dua pelaku dan menamai mereka berdua sebagai tersangka. Setiap bap inisial (18), penduduk catur, sleman dan mta (18), populasi Baturetno, Banguntapan, Bantul.

Kedua siswa yang masih siswa dan belum pernah ke SIM (SIM) belum direkam secara resmi sebagai pengemudi Shopeefood. Baik BAP dan MTA kedua menggunakan akun orang lain untuk berfungsi sebagai kursus pengiriman makanan.

BAP dan MTA Selain itu, mereka juga tidak mengenal satu sama lain. Mereka secara spontan berpartisipasi dalam pendudukan ratusan pengemudi shopeefood lainnya karena mereka dibubarkan dalam persatuan virus di media sosial.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan peran kedua tersangka dalam penghancuran anggota mobil polisi Godean kemarin.

BAP berperan dalam menolak kantor polisi untuk membalikkan, seperti MTA. Namun, tersangka kedua mencoba membakar kendaraan polisi nasional, meskipun kebakaran itu dapat dipadamkan oleh pejabat dan penduduk setempat.

“Telah membakar tempat berlindung, tangki bensin dari mobil patroli,” kata Agha.

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa bukti. Antara lain, tiga sepeda motor, beberapa batu, dua helm, jaket dan celana yang dikenakan oleh dua pelaku pada saat kejadian.

Kedua tersangka tunduk pada Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama terhadap orang atau barang tersebut. Hukuman penjara 5 tahun penjara.

(FRA/KUM/FRA)


Exit mobile version