Site icon Pahami

Berita 20 Orang Dilaporkan Ditangkap saat Demo Tolak RUU Pilkada di DPR


Jakarta, Pahami.id

Tim Advokasi Demokrasi (TAUD) mendapat laporan pengaduan sebanyak 20 orang ditangkap demo penolakan terhadap revisi UU tersebut (UU) Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

TAUD menyebutkan, beberapa peserta aksi juga ditangkap dan mengalami kekerasan dari pihak kepolisian sebelum dan saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada Provinsi.

Hingga pukul 20.00 WIB, teridentifikasi 11 orang yang diamankan di lapangan dan sembilan orang yang diamankan kemudian dikirim melalui saluran telepon panas TAUD,” demikian keterangan resmi TAUD.


Pelaku aksi penangkapan tersebut antara lain Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru serta Juru Bicara Partai Hijau Del Pedro Marhaen.

Sejauh ini informasinya sudah dibawa ke kompleks DPR, kata pengacara publik LBH Jakarta M Fadhil Fathan CNNIndonesia.com.

TAUD, lanjutnya, belum bertemu dengan Iqbal dan Del Pedro. Mereka berusaha mencari dua orang tersebut di kompleks DPR.

Kabarnya mereka akan dibawa ke Polda Metro Jaya, kata Fadil.

Dalam keterangan resminya, TAUD juga menyebutkan tiga orang mengalami luka berat akibat kebrutalan aparat.

“Satu orang mengalami patah hidung dan wajah lebam. Ada juga kepala bocor dan tujuh orang mendapat jahitan akibat pentungan polisi,” lanjut mereka.

TAUD kemudian mendesak Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan Satker di bawahnya memastikan keterbukaan akses bantuan hukum bagi pengunjuk rasa yang ditangkap dan ditahan.

Tim advokasi juga mengimbau peserta aksi yang terluka dan ditangkap segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

Selain itu, TAUD meminta aparat kepolisian yang bertugas di lapangan berhenti melakukan penangkapan dan segala bentuk kekerasan ekstrem terhadap pengunjuk rasa.

Mereka juga mendesak Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komnas Perempuan segera melakukan pemantauan di lapangan dan di kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.

Penangkapan dan kekerasan aparat terhadap pengunjuk rasa terjadi saat Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi prodemokrasi di Gedung DPR.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/ 2024.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat, Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pengesahan RUU Pilkada sedianya diprediksi berlangsung hari ini. Namun agenda tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan RUU Perubahan Pilkada dibatalkan dan mereka akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendaftaran Pilkada.

(adalah / pua)


Exit mobile version