Jakarta, Pahami.id —
Sebanyak dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang penduduk Arab Saudi ditangkap oleh polisi Pemerintah Saudi karena dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen haji untuk memasuki Mekah.
Ketiga tersangka ditahan secara terpisah di Arab Saudi.
Patroli keamanan di Makkah menangkap dua WNI karena melakukan penipuan dengan memasang iklan di media sosial yang menawarkan layanan haji palsu dan menyesatkan. Mereka kedapatan memiliki kartu haji palsu dan alat-alat yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut langsung diserahkan ke Kejaksaan setelah melalui prosedur hukum di Tanah Air, dikutip dari Lembaran Saudi.
Direktorat Jenderal Keamanan Umum kembali meminta warga dan ekspatriat untuk mematuhi aturan dan instruksi haji. Seluruh warga juga disarankan untuk segera melaporkan pelanggaran apa pun dengan menelepon 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur serta menelepon 999 di wilayah lain di Kerajaan.
Sebelumnya, pihak berwenang Indonesia berhasil menghentikan puluhan jemaah haji ilegal di beberapa bandara.
Hingga saat ini, sudah ada 80 penindakan yang dilakukan mitra imigrasi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya, kata Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Haji Rizka Anungnata di Jakarta, Jumat (8/5).
Satgas Haji dibentuk atas kerja sama lintas institusi seperti Kementerian Haji, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Mabes Polri.
Tujuannya adalah sebagai instrumen strategis dalam menjamin perlindungan jamaah serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ibadah haji yang terjadi.
(membaca)
Menambahkan
sebagai pilihan
sumber di Google

