Surabaya, Pahami.id —
Dua orang warga negara asing (WNA) asli. Cina atau berinisial China WM dan LJ diamankan petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Keduanya diduga melakukan aksi tersebut pencurian bagasi di pesawat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, keduanya ditahan usai mengambil barang milik penumpang lain pesawat Citilink QG716 dalam penerbangan Jakarta (CGK) menuju Surabaya (SUB) Kamis (22/1) lalu.
Hasil koordinasi dengan pihak terkait, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mendapatkan dua orang WNA. [China] Siapa yang diduga melakukan pencurian dalam penerbangan, kata Agus, Rabu (4/2).
Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIB saat pesawat mengudara. Korban yang merupakan WNA asal Malaysia meninggalkan tempat duduknya untuk menuju toilet. Saat itu, awak kabin melihat tersangka WM mengambil tas korban dari tempat sampah di atas.
“Saat korban kembali ke rumah, dia menemukan tasnya terbuka di samping tersangka,” ujarnya.
Pukul 12.30 WIB, berdasarkan laporan awal yang diterima petugas Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama, korban menemukan uang Rp. 5 juta US$ 500 diambil dari tas kabinnya.
Suasana memanas saat dilakukan pemeriksaan bersama awak pesawat. Tersangka WM yang terjebak tiba-tiba melemparkan uang korban ke arah kursi.
Kemudian dilakukan pemeriksaan bersama awak kabin, dan saat itu tersangka tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban, ujarnya.
Meski sempat beralasan salah mengambil tas, namun WM akhirnya tak bisa membantah dan mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
“Dalam pemeriksaan, WM mengaku mengambil uang korban padahal sebelumnya mengaku salah mengira tas itu miliknya,” ujarnya.
Meski korban sudah meminta maaf, pihak Imigrasi tetap mengambil tindakan tegas. Berdasarkan prinsip kebijakan selektif, kehadiran dua orang asing tersebut dinilai tidak menguntungkan Indonesia. Oleh karena itu, pembatasan ketat berupa deportasi telah disiapkan terhadap kedua tersangka.
Kehadiran warga negara Tiongkok berinisial WM dan LJ dinilai tidak menguntungkan berdasarkan kebijakan keimigrasian yang dipilih. Kedua tersangka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan penahanan, ujarnya.
Melalui kejadian tersebut, pihak imigrasi mengimbau para penumpang untuk selalu berhati-hati dengan barang bawaannya selama penerbangan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas luar negeri yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
(Jumat/Senin)

