Site icon Pahami

Berita 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali Dikeluarkan dari Penjara Guantanamo


Jakarta, Pahami.id

Amerika menyuruh dua warga pulang Malaysia yang ditahan di Teluk Guantanamo selama 18 tahun karena keterlibatannya dalam Bom Bali 2002 Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep berangkat ke negara tetangga.

Selanjutnya, kedua warga negara Malaysia tersebut akan menjalani program deradikalisasi.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam postingan Facebooknya pada Kamis (19/12) mengatakan deradikalisasi akan dilakukan secara holistik.


“Pemerintah Malaysia Bersatu prihatin dan prihatin terhadap kesejahteraan dua warga negara Malaysia yang kembali dari Pusat Penahanan Teluk Guantanamo,” tulis Saifuddin seperti dikutip Saluran Berita Asia.

Sementara itu, berdasarkan infografik yang menyertai postingan Saifuddin, rencana pemulihan akan menekankan pada dukungan terhadap kedua individu tersebut melalui transisi mereka menuju “lingkungan terkendali” baru.

Setelah itu akan dilakukan rehabilitasi dengan mengintegrasikan kembali mereka ke dalam kehidupan keluarga.

Saifuddin mengatakan, tujuan akhirnya adalah memastikan mereka mampu hidup mandiri dan produktif di masyarakat.

Saifuddin mengatakan, untuk menyukseskan program ini, polisi akan melakukan pengawasan terus menerus.

Pendekatan ini tidak hanya menyoroti komitmen kuat pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh warga negara, tetapi juga nilai-nilai pemerintahan sipil yang mengutamakan kesempatan kedua dan keadilan sosial, kata Menkeu.

Nazi dan Farik telah ditahan di sel isolasi di Teluk Guantanamo sejak mereka ditangkap di Thailand pada tahun 2003 oleh otoritas AS sehubungan dengan bom Bali yang menewaskan 202 orang.

Pada bulan Januari tahun ini, mereka dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas peran mereka dalam aksi bom Bali.

(Agustus/Agustus)


Exit mobile version