Site icon Pahami

Berita 2 Terdakwa Perusak Mobil-Motor di Demo Agustus Divonis 7 Bulan Penjara

Berita 2 Terdakwa Perusak Mobil-Motor di Demo Agustus Divonis 7 Bulan Penjara


Jakarta, Pahami.id

Dua pengunjuk rasa Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril didakwa merusak mobil milik pegawai KDN (Kementerian Dalam Negeri) dan pengendara sepeda motor saat demonstrasi Agustus 2025 divonis tujuh bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terbuka terhadap orang dan harta benda terkait demonstrasi Agustus lalu.

Menyatakan terdakwa di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan kekerasan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan harta benda sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kata ketua majelis hakim Saptono Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (29), Kamis (29).


“Menghukum terdakwa 7 bulan penjara,” lanjutnya.

Dalam mengambil putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang lebih memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa adalah orang yang baik, jujur, dan belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Bagi terdakwa Neo, ia memutuskan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Muhammad Azril dan JPU menyatakan akan memikirkan putusan tersebut sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, awalnya kejadian tersebut terjadi di depan Taman Senayan, tepatnya di bawah jembatan layang, pada Senin (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua terdakwa kemudian menghampiri sebuah mobil yang sedang melewati kawasan tersebut karena dianggap kendaraan DPR.

Setelah itu, mereka melemparkan batu dan bambu ke arah mobil sehingga menyebabkan kaca rusak.

Saksi Maulana Akhmad mengendarai mobil jenis Hyundai Palisade warna hitam nomor polisi B 2825 ZZH milik saksi korban Timothy dari Kementerian Dalam Negeri RI yang melintas di Jalan Senayan Park tepatnya di kolong flyover Gelora Tanah Abang, kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN2025), Kamis, 20 November.

Selain itu, Muhammad Azril juga didakwa membakar sepeda motor.

Kemudian saksi Muhammad Azril alias Marsekal juga melakukan pembakaran terhadap sepeda motor bernomor polisi B 36020 COR yang berada di tempat parkir namun tidak diketahui identitasnya sehingga tidak dapat digunakan lagi, tambah jaksa.

Dari kejadian tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Muhammad Azril, korban saksi Timothy S.STP mengalami kerugian sebesar Rp186.106.928,- kata jaksa.

(fra/nat/fra)


Exit mobile version