Site icon Pahami

Berita 2 Polisi Pengeroyok Matel Hingga Tewas Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Berita 2 Polisi Pengeroyok Matel Hingga Tewas Dipecat Tidak Hormat dari Polri


Jakarta, Pahami.id

Sidang Panel Komisi Etik dan Kode Etik Profesi (KKEP). Kepolisian Nasional menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua pelaku pemukulan hingga tewas debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polri Kompol Erdi A Chaniago mengatakan, sanksi tersebut diberikan dalam sidang etik yang digelar di Gedung Divisi Propam Polri, Rabu (17/12) selama hampir 10 jam.

Erdi mengatakan, dua anggota yang disetujui PTDH adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sedangkan empat pelaku lainnya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA divonis penurunan pangkat selama 5 tahun.


Sanksi administratif bagi pemecatan PTDH sebagai anggota Polri. Berdasarkan keputusan PTDH, kedua pelanggar mengajukan banding, ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam persidangan, Erdi menyebut Bripda AMZ berperan sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax yang dicegat debt collector atau mata elang (matel). AMZ kemudian melaporkan kepada Brigpol IAM bahwa dirinya ditahan oleh sipir penjara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“IAM mendapat informasi melalui grup WA dari Bripda AMZ bahwa dia dan sepeda motornya diamankan matel, sehingga spontan IAM mengajaknya ke lokasi yang dikirim Bripda ANZ,” ujarnya.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terpidana penurunan pangkat, berperan atas ajakan para lansia yang terlibat dan ikut serta dalam penyerangan tersebut untuk membantu Bripda AMZ yang di-PHK oleh polisi.

“Jadi sekali lagi keempat anggota tersebut di atas hanya berperan sesuai undangan senior saja,” tutupnya.

(tfq/ugo)


Exit mobile version