Site icon Pahami

Berita 2 Polisi Bone Ditahan Akibat Minta Rp10 Juta ke Korban Pencurian

Berita 2 Polisi Bone Ditahan Akibat Minta Rp10 Juta ke Korban Pencurian


Makassar, Pahami.id

Dua POLISI Di kantor polisi tulang, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus retribusi liar (perpanjangan) Rp10 juta kepada penduduk bernama Saung (38), ditangkap Propam.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Saung bertemu dengan seorang pria awal, ARS di salah satu Warkets yang dihadiri oleh seorang pria yang mengenakan topi. Pertemuan itu, Saung, mengeluh tentang permintaan uang oleh kantor polisi Tiongkok untuk memproses laporan pencurian yang telah ia alami.

“Kasus ini telah meningkat ke tahap investigasi dan dalam waktu dekat ini akan segera mengalami sidang Kode Etika,” kata Kepala Polisi Bone AKBP Sugeng Setio Budhi dalam pernyataan tertulisnya pada hari Kamis (2/10).


Sugeng menjelaskan bahwa kasus pencurian ikan telah ditarik dari Polisi Sektor Tiongkok ke Unit Investigasi Kejahatan Polisi Tulang.

“Untuk berurusan dengan lebih profesional dan transparan,” katanya.

Sementara itu, markas besar Polisi AKP Muhammad Ali mengatakan kedua petugas polisi itu sementara dalam pemeriksaan.

“Kami telah menahan dua elemen untuk pemeriksaan intensif, dan mereka juga akan menghadapi kode etik etika polisi nasional,” kata Ali

Muhammad menekankan bahwa kedua elemen akan diberikan tindakan yang menentukan untuk menjadi pelajaran bagi semua anggota untuk mempertahankan integritas, disiplin dan memprioritaskan layanan humanis kepada masyarakat.

“Propam tidak akan mentolerir staf kekerasan, baik untuk masyarakat maupun secara internal kepada staf kekerasan,” katanya.

(mir/isn)



Exit mobile version