Site icon Pahami

Berita 2 Mahasiswa UMTS Gelapkan Uang UKT Rp1,2 Miliar Buat Judi Online


Medan, Pahami.id

Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (Umts) Di utara Sumatra didakwa dengan penipuan dan kelakuan buruk satu kuliah tunggal (UKT) mencapai RP1.2 miliar.

“Kedua siswa memiliki inisial NML dan MA. Keduanya diduga menggelapkan UKT RP1,2 miliar,” kata Kepala Kepolisian Padang Padang Pahlawan Prayatna pada hari Minggu (23/2).

AKBP Wira mengatakan berdasarkan informasi UMTS ada 273 siswa yang telah menyetor uang ke NML melalui Mahkamah Agung.


“Pengakuan tersangka kejahatan digunakan Judi onlineLiburan dan membeli kendaraan, “kata AKBP Hero.

Dia menyebutkan kejahatan NML dan MA untuk membayar UKT tanpa administrator melalui bank. NML mengklaim Mahkamah Agung sebagai pekerja bank.

“Lalu NML memerintahkan Mahkamah Agung untuk menemukan siswa yang ingin membayar UKT dan kebutuhan kampus lainnya melalui diri mereka sendiri,” katanya

Menurut AKBP Wira, kasus ini dirilis setelah salah satu karyawan UMTS atas nama Mayasari (33) melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi Padangsidan.

“Awalnya UMTS keuangan menghubungi bank terkait dengan rekening inspeksi 14 Februari 2025 yang memasuki kampus 6. Sementara itu, ada 28 transaksi pada deposit yang memasuki keuangan UMTS,” katanya.

Setelah memeriksa ternyata slip setoran yang disediakan oleh siswa ke departemen keuangan berbeda dari slip setoran bank. Kemudian, Departemen Keuangan UMTS memanggil seorang siswa yang disebutkan dalam slip setoran.

“Para siswa ini mengklaim bahwa biaya kuliah telah disimpan kepada salah satu teman mereka yang tidak lain adalah μα,” katanya.

Perbedaan antara uang yang diterima oleh UMTS TA 2023-2024 adalah RP1.2 miliar. Dan 59 potong slip setoran yang diserahkan oleh siswa ke departemen keuangan di mana uang yang belum dibayar adalah Rp86.5 TA 2024-2025.

“Kasus ini segera dilaporkan ke kantor polisi Padangspan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pada laporan ini, tim Padangspan Police Resmob melakukan penyelidikan dan menangkap NML dan MA. Dari hasil investigasi NML dan MA, saya saling kenal dan siswa UMTS.

“Bukti yang dijamin adalah, unit sepeda motor sprint Vespa yang dikatakan sebagai hasil dari kejahatan NML. Lalu, 32 lembar Memblokir Faktur Pembayaran Salah satu bank yang dibuat oleh NML untuk meyakinkan siswa bahwa uang yang mereka berikan telah dibayar, “katanya

AKBP Wira mengatakan kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Kami memohon kepada para siswa, jika ada yang merasa terpengaruh oleh kasus ini, silakan laporkan ke kantor polisi Padangspan untuk memberikan informasi atau bukti,” katanya.

(SFR/FNR)


Exit mobile version