Site icon Pahami

Berita 2 Eks Anak Buah Angin Prayitno Divonis 4 Tahun Bui Gegara Kasus Suap


Jakarta, Pahami.id

Mantan tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal PajakYulmanizar dan Febrian, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara karena korupsi dan penerimaan imbalan terkait pemeriksaan pajak.

Yulmanizar dan Febrian merupakan mantan anak buah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji.


Menyatakan terdakwa Yulmanizar dan Febrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua JPU, kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan dalam konferensi tersebut. . Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).

Yulmanizar juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp8.437.292.900 dikurangi aset apartemen, logam mulia, emas, dan uang tunai yang disetorkan ke penyidik ​​KPK.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Jika Yulmanizar tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan sah, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi ganti rugi tersebut.

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai cukup harta untuk membayar ganti rugi maka akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim.

Sementara Febrian divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7.012.292.900 dikurangi aset dua unit rumah susun, logam mulia, dan uang tunai yang disita jaksa penuntut umum.

Apabila Febrian tidak membayar ganti rugi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan sah secara hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi.

Kemudian, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka ia akan dipenjara selama satu tahun.

Majelis hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Parahnya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dijerat dengan dua pasal dakwaan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf, berperilaku sopan selama persidangan, ditunjuk sebagai kolaborator keadilan dan menjadi kepala rumah tangga.

Yulmanizar dan Febrian dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, tim JPU KPK menyatakan Yulmanizar dan Febrian divonis masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Penerimaan suap dilakukan Yumanizar dan Febrian bersama mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani; dan mantan Direktur P2 Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Sedangkan Alfred, Wawan, Dadan dan Angin sudah menjadi tawanan.

(ryn/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version