Jakarta, Pahami.id –
Pemerintah distrik DOMPU, NUSA Barat Tenggara (NTB), menetapkan status demam demam berdarah (KLB) demam berdarah (DHF).
“Penentuan ini mengikuti dua anak yang meninggal dan terus meningkatkan jumlah orang yang terinfeksi DHF, selama Januari 2025,” Disbangkan Kepala Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) mengatakan Kantor Kesehatan Distrik DOMPU (Dinkes), Maria Ulfa, mengatakan ketika dikonfirmasi pada hari Minggu pada hari Minggu.
Dia mengatakan tekadnya adalah dari 30 Januari 2025, berdasarkan kepala kantor kesehatan distrik DOMPU.
“Keputusan ini sejalan dengan Menteri Peraturan Kesehatan No. 1501 pada 2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menyebabkan wabah dan upaya pencegahan,” katanya.
ULFA mengungkapkan bahwa pada 1 Februari 2025, partainya mencatat 80 penduduk yang terinfeksi DHF di distrik DOMPU.
“Ada dua area tertinggi: distrik DOMPU dan Woja. Dari jumlah tersebut, dua anak dinyatakan meninggal, sementara lusinan lainnya telah pulih, dan beberapa masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan,” kata Ulfa.
Setelah menentukan status KLB, ia terus memaksimalkan peran dan tugasnya dalam menangani dan menangani kasus DHF.
“Semua Kantor Kesehatan Salib telah memutuskan pada gerakan simultan. Selain itu, keputusan akan terkandung dalam surat banding Bupati DOMPU,” katanya.
Gerakan simultan ini, ULFA terus menerus, adalah persiapan bubuk yang diberantas di daerah yang dibanjiri air termasuk bak mandi, jambu biji dan sebagainya dengan tujuan membunuh Aedes aegypti nyamuk dan mencegah DHF (penghinaan).
“Tidak hanya itu, implementasi layanan kesehatan dan pemeriksaan (pemeriksaan untuk mengetahui tubuh yang terinfeksi demam berdarah atau penyakit lainnya),” kata Umi Ulfa.
“Kami juga menyampaikan kepada publik dengan demam panas, tidak membeli obat di stan, tetapi bisa langsung pergi ke Puskesmas untuk diperiksa,” katanya.
Dia bersikeras bahwa DHF perlu diperlakukan dengan cepat. Jika sudah terlambat, itu akan memiliki dampak yang buruk, bahkan mengakibatkan kematian bagi pasien.
“Tingkat kematian akan tinggi jika sudah terlambat untuk ditangani,” katanya.
Ulfa mengatakan bahwa tidak semua kasus DHF ditangani dengan fogging. Fogging, katanya, bukan langkah antisipatif untuk DHF. Karena, yang lebih penting adalah desinfeksi sarang nyamuk.
“Untuk alasan ini, perlu ada kesadaran para pihak, termasuk setiap komunitas tentang pentingnya menjaga kebersihan. Karena, dalam anggaran alokasi dana desa (Tambahkan), ada posisi anggaran untuk menangani masalah DHF,” katanya .
Karena alasan ini, ia mengingatkan semua orang di DOMPU distrik untuk mengetahui ancaman kasus DHF.
(Antara/gil)