Site icon Pahami

Berita 2 ABK WNI Ditangkap di Florida buntut Video Porno Anak di Bawah Umur


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak dua anak buah kapal (crew) asal Indonesia ditangkap polisi Florida, Amerika Serikatsetelah kedapatan memiliki video porno anak di bawah umur.

Cruise Law News melaporkan, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena memiliki video anak di bawah umur yang mengalami kekerasan seksual. Salah satu videonya berkisah tentang penganiayaan terhadap anak berusia lima tahun.


Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston membenarkan penangkapan awak kapal tersebut.

Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Houston, Suri Tauchid Ishak mengatakan, polisi Florida menangkap dua awak kapal dari total tujuh awak kapal. Semuanya ditahan sementara pihak berwenang Florida melakukan penyelidikan.

“Kedua awak kapal yang saat ini masih ditahan itu sama dengan penahanan tujuh awak kapal yang (kini) sudah bebas. Mereka kedapatan memiliki video porno anak di bawah umur,” kata Suri. CNNIndonesia.comKamis (15/8).

Suri menjelaskan, berdasarkan hukum Florida, kepemilikan video porno oleh anak di bawah umur dapat dihukum. WNI sendiri ditangkap karena menyimpan video pelecehan di ponselnya.

Menurut awaknya, video tersebut didapat dari grup WhatsApp. Polisi menangkap mereka karena videonya ada di ponsel milik warga negara Indonesia.

“Dalam hal ini KJRI Houston sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat karena kejadian tersebut terjadi di wilayah kerja kami,” kata Suri.

“Kami mengunjungi pihak lapas. Tentunya yang menjadi perhatian kami dalam kunjungan tersebut adalah memastikan para awak kapal dalam keadaan sehat dan mendapat perawatan yang baik selama berada di dalam tahanan,” lanjutnya.

KJRI Houston kini telah memfasilitasi komunikasi antara WNI dan keluarganya di Indonesia. KJRI Houston pun berupaya memberikan imbauan kepada para awak kapal yang bekerja di luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Untuk kedua ABK ini kemungkinan besar akan terjadi penundaan jadwal persidangan. Mudah-mudahan kedua ABK ini segera dibebaskan/dideportasi,” kata Suri.

(blq/baca)



Exit mobile version