Jakarta, Pahami.id –
Izin imigrasi dari 19 negara non-Eropa untuk sementara ditangguhkan oleh pemerintahan presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Penghentian sementara itu dimulai dari proses permohonan imigrasi, termasuk pengurusan green card dan kewarganegaraan AS yang diajukan oleh 19 negara.
Aturan tersebut sebagian besar sebenarnya sudah diterapkan sejak Juni lalu. Negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain ASEAN, yakni Myanmar dan Laos.
Menurut situs Reuters, setelah serangan terhadap anggota Garda Nasional AS di Washington pekan lalu, sebuah memo resmi pemerintah AS kemudian menjelaskan kebijakan baru ini.
Sebelumnya, dalam kejadian tersebut, seorang pria asal Afghanistan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam beberapa hari terakhir, Trump juga meningkatkan pernyataannya tentang warga Somalia.
Dia menyebut mereka “sampah” dan berkata, “Kami tidak ingin mereka ada di negara kami.”
Kebijakan baru ini akan menghentikan proses permohonan sementara yang masih tertunda.
Seluruh imigran dari negara-negara yang masuk dalam daftar juga harus menjalani pemeriksaan ulang yang lebih menyeluruh. Jika perlu, mereka mungkin harus menjalani wawancara ulang.
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump menjadikan penegakan aturan imigrasi yang lebih ketat sebagai salah satu prioritas utamanya.
Pemerintahan Trump sering menyoroti upaya deportasi, namun belum memberikan perhatian yang cukup terhadap perbaikan sistem imigrasi ilegal itu sendiri.
Berikut 19 negara asal imigran yang dilarang Trump masuk AS:
1. Afganistan
2. Myanmar
3. Cad
4. Republik Kongo
5. Guinea Khatulistiwa
6. Eritrea
7. Haiti,
8. Iran
9. Libia
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman
13. Burundi
14. Cobalah
15. Laos
16. Sierra Leone
17. Ke sana
18. Turkimenistan
19. Venezuela
(RNP/BAC)

