Site icon Pahami

Berita 160 Polisi Terluka Selama Gelombang Demo di Jakarta

Berita 160 Polisi Terluka Selama Gelombang Demo di Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ada 160 anggota yang terluka dalam memperoleh gelombang demonstrasi yang terjadi di wilayah tersebut Jakarta Minggu lalu.

“160 anggota (terluka),” Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Jakarta Ade Syam Indradi mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (5/9).


Selain ratusan anggota yang terluka, Ade Ary mengatakan hilangnya kerusakan fasilitas selama 25-31 Agustus diperkirakan sebesar Rp180 miliar.

Detailnya adalah 3.430 unit peralatan, 108 kendaraan, dan 76 bangunan inti.

“Total hilangnya peralatan dan fasilitas atau bangunan atau bangunan Polisi Metropolitan Jakarta yang rusak oleh aksi anarkis pada 25-31 Agustus 2025 sebesar Rp 180 miliar,” katanya.

Sebelumnya, polisi metropolitan Jakarta menunjuk 43 tersangka terkait dengan tindakan anarkis dalam sebuah demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus. Dari jumlah tersebut, 38 orang ditangkap.

Dari 43 tersangka, enam dari mereka dimasukkan dalam cluster penghasutan. Mereka dikatakan menyebarkan undangan anarkis melalui media sosial dan brosur dengan menargetkan siswa dan anak -anak untuk dibawa ke jalanan, bahkan menggunakan pengaruh untuk memotivasi tindakan.

Enam orang adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) dan Administrator Akun Instagram @LokATaru_foundation, Muzaffar Salim (MS)

Kemudian, Khariq Anhar (KA) sebagai akun Instagram admin @alalsimahasiswe, rap sebagai admin akun @rap ig dan berperan
Figha Lesmana (FL) sebagai administrator akun Tiktok @FigHAAAAA.

Sedangkan untuk 37 tersangka lain termasuk dalam cluster anarkis. Mereka adalah orang -orang yang membakar sepeda motor, mobil yang rusak, menghancurkan Cipayung dan Mapolsek Matraman, merusak pemisah busway.

Mereka juga melanggar pengguna jalan dan jalan tol, menutup jalan tol di depan gedung Parlemen, membakar halte bus TJ, melempar bom Molotov, membakar tol, melawan dan melukai pejabat, dan pencurian dan kejutan barang -barang orang lain.

Dalam kasus ini, lusinan tersangka didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Jutcto Pasal 76 Surat H Jutcto Pasal 15 Undang -Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A Paragraf (3) Jutcto Pasal 28 Paragraf (3) Kode Kode Pidana, Pasal 218 kode kriminal, dan Pasal 406 dari Kode Kriminal.

(Dis/fra)


Exit mobile version