Site icon Pahami

Berita 16 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka Ricuh Demo 27 Tahun Reformasi


Jakarta, Pahami.id

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Kata 16 siswa dinobatkan sebagai tersangka yang terkait dengan kekacauan Demo 27 tahun pembaruan Di depan Balai Kota Jakarta.

“16 tersangka telah ditangkap, ya (semua siswa),” kata Usman ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (5/23).


Usman mengatakan mereka didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 Piala, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Usman mengatakan siswa lain yang juga dijamin dikembalikan oleh pihak berwenang.

“Semuanya (telah dikembalikan), kecuali untuk 16 tersangka,” katanya.

Sebelumnya, polisi metropolitan Jakarta sedang menyelidiki sebuah laporan tentang tuduhan penghinaan atas penganiayaan terhadap anggota yang terkait dengan demonstrasi reformasi 27 tahun di Balai Kota Jakarta

Komisaris Utama Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu dibuat oleh seseorang dengan MF Initial yang merupakan petugas keamanan.

Namun, Ade Ary tidak menjelaskan apakah nomor MF adalah anggota polisi atau petugas keamanan balai kota.

“,

Dalam tindakan ini, 93 orang dijamin. Tiga dari mereka diuji secara positif THC (Tetrahidrokanabinol) atau ganja dan diserahkan kepada Direktorat Investigasi Narkotika Polisi Metro Jaya untuk dalam.

(FRA/DIS/FRA)


Exit mobile version