Site icon Pahami

Berita 15 Prajurit Kasus Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Bui & Pecat dari TNI

Berita 15 Prajurit Kasus Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Bui & Pecat dari TNI


Kupang, Pahami.id

Sebanyak 15 dari 17 prajurit TNI dan AD terlibat kasus penganiayaan hingga berujung kematian Prada yang beruntung Chepril Saputra Namo divonis enam tahun penjara dan tambahan hukuman pemecatan dari dinas TNI.

Sementara dua orang lainnya divonis hukuman penjara lebih tinggi yakni sembilan tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa militer dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12).


Kami memohon agar Pengadilan Militer III-15 Kupang menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer yaitu dengan sengaja memukul dan mengusir bawahan serta melukainya yang mengakibatkan kematian, yang diatur dalam Ayat 1 Kovenan-Komunitas. ke 1 KUHP, Pasal 26 KUHP serta peraturan perundang-undangan yang relevan dan terkait. Wasinton Marpaung membacakan tuntutan di hadapan 17 terdakwa.

Tuntutan terhadap 17 terdakwa tercantum dalam berkas bernomor 41-k/pm.III-15/AD/X/2025. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan 15 orang divonis enam tahun penjara dan dua orang lainnya divonis sembilan tahun penjara.

Terdakwa juga wajib mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas periklanan TNI.

Dua orang yang divonis hukuman penjara lebih tinggi adalah Letda. Made Juni Arta Dana yang merupakan terdakwa kedelapan dan letnan satu Inf. Achmad Tariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) terdakwa 16.

Pemantauan Cnnindonesia.com Di Kantor Pengadilan Militer III-15 Kupang, sidang beragendakan penuntutan berkas perkara nomor 41 K/PM.III 15/AD/X/2025. dengan 17 terdakwa dipimpin oleh majelis hakim, ketua CHK. Subiyatno dan dua orang juri anggota yaitu Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Ketiga jaksa yang membacakan tuntutan secara bergantian adalah Letkol Chk. Yusdiharto, Letkol Chk. Alex Panjaaitan dan Mayor CHK. Wasinton Marpaung.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Dilmil III-15 Kupang ini juga dihadiri keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, termasuk orang tua korban, Sebepner Paulina Mirpey dan Pelda Kristian Namo.

Para terdakwa yang divonis enam tahun penjara antara lain:

1.SERTU THOMAS DESAMBERIS AWI
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Prajurit Abner Yeterson Nubatonis
5. Serta Rivaldo de Alexandro Kase
6. Prajurit Immanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Penjualan Pratu Rofinus
9. Emanuel Joko Huki pribadi
10. Prajurit Ariyanto Asa
11. Bantal Jamal Pribadi
12. Yohanes Prajurit Viani Ili
13. Pratu Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus
15. Saingan Prajurit Yulianus, Ola Baga

Sedangkan dua petugas yang divonis sembilan tahun penjara dan pemecatan adalah LTDA. Made Juni Arta Dana Letda Inf. Achmad Tariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han).

(ely/gil)


Exit mobile version