Jakarta, Pahami.id —
Kepolisian Daerah (Polda) Riau. menyita 15 barang berbagai merek mewah dari seorang pekerja harian lepas (THL) wanita di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Setwan) Provinsi Riau berhuruf MS.
Penyitaan dilakukan terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibuat-buat di legislatif.
Kabid Humas Polda Riau, Kompol Anom Caribbeannto mengatakan, saat diperiksa petugas, MS mengaku barang tersebut dibeli sendiri namun diduga aliran dananya berasal dari SPPD fiktif.
“Diduga kuat aliran dana tersebut berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang tersebut,” kata Anom, Kamis (10/10).
Kompol Anom juga merinci puluhan barang bermerek mewah atau bermerek yang disita petugas.
Rinciannya adalah tujuh tas dari brand Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, Saint Laurent. Lalu empat sandal dari Louis Vuitton, Hermes dan Gucci.
Selain itu, ada empat sepatu merek Roger Vivier, Prada, dan Dior, kata Anom.
Lanjutnya, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 395 juta dan kini telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Selain itu, Ditreskrimsus hingga saat ini telah memeriksa 32 saksi dari 404 saksi yang terdaftar terkait kasus ini.
Namun tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan, imbuhnya.
Mengutip dari di antaraSPPD yang diduga dibuat-buat juga menyeret nama Muflihun yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Riau. Muflihun juga pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekan Baru, dan kini bertarung menjadi Wali Kota pada Pilkada Kabupaten Pekanbaru 2024.
Dalam kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau, mengutip dari momen Sumatera Utara, Muflihun diperiksa Polda Riau setidaknya pada Juli dan Agustus lalu sebagai saksi. Sejauh ini CNNIndonesia.com belum mendapat informasi resmi dari Muflihun terkait kasus ini.
(Antara/anak-anak)