Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2024 menerima 15.807 tawanan di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana mendapat pengurangan sebagian masa hukuman (RK I) dan 116 narapidana lainnya segera dibebaskan (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan bantuan pidana penjara (PMP) kepada 169 anak. Rinciannya, 166 anak binaan mendapat pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung dilepas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana dan anak asuh yang mendapat amnesti khusus atau pengurangan masa hukuman pada Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang, kata Agus mencontohkan. di antaraRabu (25/12).
Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan hukuman pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan membantu anak-anak yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, berpartisipasi aktif dalam program pembangunan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sumut tercatat menjadi wilayah penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak yakni sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.894 narapidana, dan Papua sebanyak 1.447 narapidana.
Sedangkan anak bina yang mendapat keringanan hukuman terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, masing-masing 23 orang. Anak Papua juga cukup banyak, 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penahanan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Negara mengklaim mampu menghemat Rp8,19 miliar
Lebih lanjut Agus mengklaim remisi pada Natal 2024 bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 8,19 miliar.
Pemberian RK dan PMP pada Natal tahun ini dapat menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan pangan para narapidana dan anak binaan, kata Agus.
Agus menjelaskan, Sistem Basis Data Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Kristen.
(tim/DAL)