Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Cuti Khusus Natal 2025 menjadi 15.235 narapidana atau tawanan di seluruh Indonesia.
Untuk pengampunan narapidana kami baik khusus maupun umum totalnya 15.235, ini seluruh Indonesia, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12) seperti dikutip Antara.
Pemberian remisi khusus Natal kepada 15.235 narapidana dilakukan oleh setiap satuan kerja di Indonesia
Remisi diberikan kepada warga binaan yang dianggap memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik dan berpartisipasi aktif dalam program bimbingan.
Pemberian remisi serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan.
Menurut Mashudi, pengampunan ini merupakan bentuk apresiasi nasional terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani hukuman pidana.
Penerima remisi merupakan narapidana yang telah mengikuti berbagai kegiatan bimbingan termasuk kegiatan keagamaan.
Beberapa dari mereka menerima pengurangan hukuman penjara hingga dua bulan, sementara yang lain segera dibebaskan setelah menyelesaikan hukumannya tanpa remisi.
“Ini sebagai apresiasi kepada para narapidana yang telah mengikuti pelatihan dengan baik. Ada yang diberikan pengampunan selama sebulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung dibebaskan,” kata Mashudi.
Selain itu, kata Mashudi, khusus di Jakarta terdapat 610 narapidana yang mendapat Amnesti khusus Natal pada tahun ini.
Pengurangan lama hukumannya bervariasi, dari 15 hari menjadi dua bulan, tergantung hasil evaluasi tim pemasyarakatan.
Urutan proses usulan remisi tersebut dilakukan secara bertahap melalui sidang Tim Pengawasan Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat Lapas, Kanwil hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Prosesnya tidak sulit asalkan syaratnya terpenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran tentu tidak bisa disarankan,” ujarnya.
Menurut Mashudi, tidak semua narapidana bisa dilihat hanya dari kesalahan masa lalu. Banyak diantaranya yang kini menunjukkan perubahan positif.
“Warganya luar biasa. Mereka memotivasi kami karena mau ikut pembinaan,” ujarnya.
(Agustus)

