Site icon Pahami

Berita 14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar 15-28 Juli


Jakarta, Pahami.id

Korps Lalu Lintas (Korps Lalu Lintas) Polri akan menahan Operasi Patuh Jaya 2024 seluruh Indonesia pada tanggal 15 hingga 28 Juli.

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi penindakan aparat di seluruh Indonesia pada Juli ini.

“Iya, Operasi Patuh Jaya akan digelar,” kata Kasat Lantas Polri Kompol Eddy Djunaedi kepada wartawan, Jumat (12/7).


Menurut Eddy, Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar serentak oleh seluruh lini Polda untuk mewujudkan masyarakat tertib lalu lintas.

Dia menyebutkan, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran operasi penindakan petugas. Detailnya adalah kendaraan yang melawan arus jalan, mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Lalu menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak memakai helm SNI (standar nasional Indonesia), tidak menggunakan sabuk pengaman, ujarnya.

Selanjutnya, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, mengendarai lebih dari satu kendaraan, kendaraan roda empat atau lebih, tidak laik jalan.

Sasaran operasi lainnya antara lain kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar rambu lalu lintas, memasang lampu sein dan sirine yang tidak disengaja, penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

(tfq/anak-anak)


Exit mobile version