Jakarta, Pahami.id —
Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat Malaysia di Shah Alam pada Minggu (18/2) pagi waktu setempat.
Dalam keterangan resmi imigrasi Malaysia, penangkapan terjadi setelah petugas menggerebek pemukiman ilegal di Shah Alam. Aksi ini merupakan bagian dari operasi gabungan penyerangan imigran gelap (PATI).
Dalam operasi tersebut, mereka memeriksa 156 WNA. Dari jumlah tersebut, petugas menangkap 130 orang.
Terdiri dari 130 WNI dan dua WNI Bangladesh, demikian bunyi postingan resmi Imigrasi Malaysia di Instagram.
Dari 130 WNI yang ditahan, 76 orang laki-laki, 41 orang perempuan dan 13 orang anak-anak termasuk bayi.
Orang asing tersebut diyakini tinggal di pemukiman ilegal tersebut untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Saat penggerebekan, beberapa orang mencoba melarikan diri namun gagal.
Mereka diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki dokumen identitas resmi dan izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.
Mereka yang ditangkap akan ditempatkan di tahanan Imigrasi Semenyi untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia angkat bicara.
“Kedutaan Besar Indonesia [Kedutaan Besar Republik Indonesia] “Kami belum menerima pemberitahuan konsuler mengenai penangkapan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal dalam siaran resminya, Senin (19/2).
Meski demikian, Lalu menegaskan KBRI siap memberikan bantuan jika mendapat informasi kekonsuleran.
“Termasuk upaya percepatan repatriasi WNI yang termasuk kelompok rentan,” tambah Iqbal.
(isa/dna)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);