Surabaya, Pahami.id —
Sebanyak 12 pria dan wanita telah melangsungkan upacara tersebut pesta Sex dengan bertukar mitra atau osilator di sebuah vila di Kota Batu. Beberapa diantaranya adalah pasangan suami istri.
Kegiatan pesta seks swinger itu digerebek Unit III Subdit IV Reserse Kriminal Remaja, Anak, dan Perempuan (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Wakil Direktur Direktorat AKBP Suryono mengatakan, dari 12 orang yang ditangkap, seorang pria berinisial SM (31), asal Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka.
Suryono mengatakan, SM berperan sebagai fasilitator dalam praktik aktivitas seksual hingga berganti pasangan. Dia menargetkan pasangan yang sudah menikah.
“Mereka kemudian terhubung melalui [aplikasi] Telegram. Suami istri, suami istri, maka ada 12 orang [yang bergabung],” kata Suryono, di Polda Jatim, Selasa (1/10).
Tersangka, kata dia, sengaja mengundang peserta yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain yang tidak memiliki pasangan.
“Misalnya partner A bergantian dengan partner B secara bergantian, bermain maksimal 12 orang,” ujarnya.
Suryono mengatakan, setiap peserta diharuskan membayar Rp 800 ribu kepada SM untuk mengikuti pesta seks tersebut. Dengan membayar uang muka sebesar Rp 150 ribu dan sisanya setelah kegiatan dilaksanakan.
SM menggunakan uang tersebut untuk menyewa tempat dan memenuhi segala kebutuhan selama pesta. SM juga mengambil keuntungan.
“Tetapi secara khusus, [tersangka SM] “Saya tidak mengambil untung banyak, tapi hanya kepuasan batin, melihat orang berhubungan seks,” kata Suryono.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, aktivitas seksual menyimpang yang digagas SM tidak hanya dilakukan satu kali. Peristiwa serupa sudah tiga kali ia lakukan. Kedua belah pihak melakukan seks bertiga dan bertukar pasangan.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut antara lain uang tunai Rp 825.000, lima buah bra, puluhan celana dalam, empat buah kondom, tisu bekas, sprei, selimut, telepon genggam, lima botol minuman keras.
Dalam kasus ini, tersangka SM yang memfasilitasi aktivitas seksual dijerat pasal 296 KUHP, tutupnya.
(fr)