Site icon Pahami

Berita 11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan, 40 Ribu Ajukan Reaktivasi

Berita 11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan, 40 Ribu Ajukan Reaktivasi


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat lebih dari 40 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN) yang sebelumnya dinonaktifkan mengajukan permohonan pengaktifan kembali keanggotaan, Senin (16/2).

“40 ribu lebih yang melakukan proses reaktivasi ini merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin.

Saifullah Yusuf menjelaskan, dari total permohonan reaktivasi, tercatat sekitar 2.000 peserta yang beralih status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Perubahan ini menunjukkan adanya peserta yang dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.


Kemensos menilai proses pemutakhiran data sesuai target. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan donasi kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kategori Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meskipun beberapa peserta telah beralih ke skema mandiri, pemerintah masih melakukan penilaian lebih lanjut terhadap situasi mereka.

“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, namun kami masih melakukan cross check untuk memastikan apakah kami bisa terus mandiri atau kemudian kembali ke skema PBI,” kata Mensos.

Ia menambahkan, pemutakhiran dan pencocokan data dilakukan secara berkala setiap bulannya untuk menjaga keakuratan data penerima bansos.

Sebelumnya, Kementerian Sosial bersama lebih dari 30 ribu sahabat Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI-JKN OKU. Proses ini bertujuan untuk memastikan status sosial ekonomi peserta saat ini sekaligus menjadi dasar penyesuaian keanggotaan berdasarkan DTSEN.

Kemensos menegaskan kebijakan penonaktifan tersebut tidak mengurangi jumlah penerima bantuan. Kebijakan ini diterapkan untuk mentransfer partisipasi kelompok masyarakat pada Desil 6-10 ke kelompok masyarakat kurang mampu pada Desil 1-5, berdasarkan rekomendasi pemerintah provinsi dan pemutakhiran data terkini.

(antara/sen)


Exit mobile version