Site icon Pahami

Berita 107 Bandar dan Pengedar Narkoba Asal China Ditangkap di Makassar

Berita 107 Bandar dan Pengedar Narkoba Asal China Ditangkap di Makassar


Makassar, Pahami.id

Total 107 pelaku obat bius Jaringan internasional ditangkap oleh staf unit Narkotika Polisi Makassar, termasuk Freddy Pratama Network di MakassarSulawesi Selatan.

Penangkapan dijalankan dari 1 April hingga 25 Juni yang terdiri dari pedagang, kursus, pedagang dan pengguna narkoba.

“Kami telah mengungkapkan sekitar 65 laporan polisi tentang kasus narkotika dengan 107 tersangka, dari 107 5 tersangka perempuan dan 102 pria,” kata Kepala Polisi Makassar, Komisaris Senior Polya Perdana pada hari Rabu (6/25).


Arya menjelaskan bahwa barang -barang ilegal yang berhasil dijamin dalam pengungkapan datang dari Cina dibawa ke Makassar melalui Malaysia dan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

“Item tersebut ditemukan dalam bentuk ekspedisi pengiriman yang akan dideteksi, sehingga jaringan diperoleh ke jaringan internasional.

Selanjutnya, kata Arya, partainya kemudian mengembangkan kasus ini ke Banjarmasin ke Surabaya.

“Jenis bukti yang telah kami sita adalah 10 kg metamfetamin, kemudian 11. 554 pil mephedrone, 1,4 kilo ganja dan 47,5 gram tembakau sintetis. Ini adalah jaringan yang relatif besar,” katanya.

Arya menjelaskan bahwa partainya juga menyita jenis ekstasi baru, mephedrone dari luar Indonesia.

“Ini bukan jaringan lokal, tetapi jaringan internasional, karena barang datang dari seluruh China. Ya (Freddy Pratama Network),” katanya.

Arya mengatakan semua bukti distribusi narkotika dari jaringan internasional diperkirakan sebesar Rp 15 miliar.

“Kami telah berhasil menghemat uang negara itu dalam kasus perdagangan narkoba sebesar Rp 15 miliar dan menyelamatkan sekitar 73.625 orang dari bahaya narkotika,” katanya.

Ratusan distribusi obat dibebankan berdasarkan Pasal 114 paragraf (2) anak perusahaan Pasal 112 dari paragraf (2) bersamaan dengan Pasal 132 Hukum 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam dengan hukuman penjara 20 tahun dan atau hukuman penjara seumur hidup dan atau mati,” katanya.

(Mir/DNA)


Exit mobile version