Denpasar, Pahami.id —
Seorang warga Denpasar, Baliberinisial IWS (47) diduga dianiaya dan disandera oleh sepuluh anggota Polres Klungkung. Korban melaporkan kejadian ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 26 Mei. Saat itu, sepuluh anggota Polsek Klungkung mendatangi rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaan IWS.
IWS yang berada di luar rumah. Istrinya juga memanggilnya untuk pulang. Ia langsung dibawa polisi ke beberapa tempat.
Ponsel IWS dan lima mobil diduga disita polisi. Sementara itu, dua kendaraan milik IWS dan tiga kendaraan milik temannya yang sedang dalam proses penjualan juga disita.
Selain itu, IWS diduga ditahan selama tiga hari, 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang terletak di Kabupaten Klungkung, Bali.
IWS diduga membantu mengusir mobil Pajero yang sedang dicari Polres Klungkung.
Rezky mengatakan, dalam proses interogasi, IWS diduga mengalami penganiayaan dengan cara pemukulan, penggunaan botol minuman Aqua ukuran satu liter berisi air, dan botol bir. Pukulan tersebut diduga beberapa kali ditujukan ke bagian wajah, kepala, dan kedua telinga IWS.
Akibat penganiayaan yang dilakukan petugas Polsek Klungkung, ia mengalami luka fisik dan psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dibebaskan polisi pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 08.00. sore WITA,” ujarnya. kata Rezky dalam jumpa pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).
Rezky mengatakan IWS telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Namun petugas SPKT Polda Bali justru memerintahkan pelaporan ke Pasal 352 KUHP. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai terdapat pelanggaran hak asasi manusia terkait hak untuk bebas dari penyiksaan.
Dan hak untuk mendapatkan keadilan atau peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak sebenarnya dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945, ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan mengkonfirmasi laporan kasus. Kata dia, kasus tersebut masih diselidiki Propam Polda Bali.
Masih diselidiki Propam Polda Bali, kata Kompol Jansen, Jumat (5/7).
Polda Bali mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh 30 kendaraan palsu dari Kabupaten Klungkung. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 2 tersangka dan 1 masih berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan kendaraan dan pemalsuan STNK.
(kdf/fra)