Site icon Pahami

Berita 10 Anggota Polda Sulsel Dipecat Gegara Terlibat Pidana

Berita 10 Anggota Polda Sulsel Dipecat Gegara Terlibat Pidana


Makassar, Pahami.id

Sebanyak 10 anggota Polisi Distrik Sulawesi Selatan Diatur dari lembaga polisi setelah melakukan berbagai pelanggaran terhadap Kode Etik, termasuk tindakan kriminal untuk melewatkan pekerjaan.

Kepala Pemeriksa Kepolisian Distrik Sulawesi Selatan Rusdi Hartono mengumumkan 10 anggota yang menerima sanksi yang tidak diinginkan (PTDH), karena berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran dan tindakan kriminal.

Salah satunya, anggota Brigade Brigade Brigade Brigade Selatan Sulawesi Brigadir Mochammad Rizky Amdar 30 hari tersisa tanpa izin.


“Kami telah sepakat untuk membangun budaya kerja yang baik, berdasarkan profesionalisme dan integritas.

Polisi Distrik Sulawesi Selatan menekankan pentingnya mempertahankan kehormatan dan reputasi lembaga.

Dia tidak ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran, dan sepenuhnya mendukung keputusan yang dibuat dalam Sesi Kode Etika Komisi.

Selain itu, Kepala Kepolisian Distrik Sulawesi Selatan juga memberikan 137 anggota luar biasa dalam mengekspresikan beberapa kasus tindakan kriminal yang menjadi perhatian publik.

“Penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi semua staf untuk terus meningkatkan kinerja mereka, sementara pembatasan PTDH adalah pengingat bahwa setiap anggota mempertahankan disiplin, tanggung jawab, dan nama baik lembaga,” katanya.

Sebanyak 137 petugas polisi regional Sulawesi Selatan menerima penghargaan, yaitu:

– Kepala Kepolisian Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, bersama dengan 32 anggota untuk pengungkapan subdivisi pupuk bersubsidi dari 114 karung urea dan NPK Phonska.

– Kepala Kepolisian Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, bersama dengan 48 anggota untuk pengungkapan kasus pembunuhan Feni di hadapan yurisdiksi Polisi Palopo.

-Had dari Unit Investigasi Kejahatan Polisi Gowa, AKP Bahtiar, bersama dengan 46 anggota untuk berhasil mengekspos kasus -kasus membuat dan mendistribusikan uang palsu di Gowa.

– Kepala Subbid Gasum Distress, AKP Numrian Hayudi Putra, bersama dengan lima anggota untuk pengiriman 4 kg ganja ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

– Polisi Sidrap Resnarkoba, IPTU didi Sutikno Mugiarno, yang berhasil mengungkapkan sirkulasi 4.200 ekstasi dan 4,6 kg metamfetamin di Sidrap.

(SFR)


Exit mobile version