Site icon Pahami

Berita 1.325 Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN, 107 Belum Lengkap


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon bupati sudah lengkap, sedangkan yang lain belum lengkap.

Data hingga pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 calon bupati (bacada), dan yang dinyatakan lengkap sebanyak 1.325 bacada, kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/9). , dikutip dari di antara.


Budi menjelaskan, ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar disebabkan karena tidak adanya surat kuasa.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus disertai surat kuasa bermaterai.

Apabila calon kepala daerah ingin melapor secara online, dapat menggunakan stempel elektronik dan dikirimkan melalui email [email protected].

Sementara bagi calon kepala daerah yang ingin melapor langsung ke LHKPN, KPK masih membuka layanan penerimaan khusus penyampaian LHKPN akhir pekan ini hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK.

“Bagi pembaca yang sudah menyampaikan LHKPN dan sudah melakukan verifikasi sehingga laporan dinyatakan lengkap akan mendapat tanda terima,” ujarnya.

Penerimaan pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran calon bupati ke KPU pada Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September lalu untuk memudahkan calon calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang menjadi syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK juga mengingatkan bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan terkait batas waktu peninjauan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.

(antara/fra)



Exit mobile version