Pahami.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengadakan acara buka puasa yang berlebihan.
Demikian jawaban Eri atas Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan acara buka puasa bersama. SE berisi larangan pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak berbuka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadhan.
Namun Eri Cahyadi menafsirkan SE, larangan bukber yang dimaksud dalam surat tersebut adalah aktivitas bukber yang berlebihan. Jika bukber dengan anak yatim diperbolehkan.
“Sudah dijelaskan oleh Sekretariat Kabinet Pak Pramono Anung bahwa orang tetap diperbolehkan berbuka puasa bersama. Jadi bagaimana PNS (Pegawai Negeri Sipil) berbuka puasa? dengan anak yatim ya bisa, tolong bedakan,” ujarnya, Senin (27/3/2023).
Setidaknya ada tiga butir instruksi dalam isi surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini sedang dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, jadi berhati-hatilah. masih diperlukan.
Kemudian poin kedua, sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama di Bulan Suci Ramadhan 1444 H harus ditiadakan.
Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri harus menindaklanjuti instruksi di atas kepada gubernur, bupati, dan walikota.
Wali Kota Eri Cahyadi memastikan dalam Surat Edaran tersebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin berbuka puasa bersama.
Namun, ia juga mengingatkan para ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak mengadakan acara buka puasa yang berlebihan.
“Kalau PNS berbuka puasa dengan anak yatim (silakan). Tapi kalau PNS misalnya berbuka bersama di kantor di hotel, itu (tidak boleh),” ujarnya.
Menurut Cak Eri, selama ini buka puasa bersama anak yatim dan dhuafa sudah menjadi agenda rutin ASN Kota Surabaya selama bulan Ramadan.
Karena itu, pihaknya mempersilakan jika jajarannya ingin menggelar buka puasa bersama anak yatim atau dhuafa.
“(ASN) Pemkot tidak diwajibkan (buka puasa) dengan sila. Tapi dengan fakir miskin dan anak yatim,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Sosial/Keagamaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M kepada para pengelola usaha di Surabaya.
“SE sesuai dengan yang disampaikan Sdr. Setkab dalam surat Presiden. Jadi tidak ada ayat yang melarang warga buka puasa bersama,” ujarnya.