Site icon Pahami

Wanita di Gempol Pasuruan Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Sakit Hati Ditagih Utang – Berita Jatim

Wanita di Gempol Pasuruan Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Sakit Hati Ditagih Utang

Pahami.id – Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku bernama Heru Purnomo (34) masih berstatus tetangga korban.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, pembunuhan terjadi pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pelaku diduga sakit hati dengan ucapan korban yang menagih utang. Tersangka Heru diketahui memiliki utang sebesar Rp4 juta kepada korban.

“Sebelumnya, korban sempat datang menemui pelaku untuk mengambil uang yang dipinjamnya dari korban. Namun pelaku masih belum mampu membayar dan korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku, ujarnya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com-Pahami.id, Jumat (11/10/2023).

Bayu mengungkapkan, korban pernah mengatakan istri pelaku bisa menunaikan umroh namun tidak mampu membayar utangnya.

Mendengar hal itu, pelaku terbakar amarah lalu mendatangi rumah korban dengan membawa pisau dapur.

“Pelaku masuk ke rumah korban lalu mengancam korban dengan pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau saat berada di dalam kamar. “Korban mencoba melawan dan lari ke kamar mandi,” ujarnya.

Pelaku menusuk punggung korban dengan menggunakan pisau hingga menembus dada bagian depan di kamar mandi. Tak hanya itu, tersangka juga membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi hingga korban kesulitan bernapas.

Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami tiga luka tusuk di sekujur tubuhnya. “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Setelah melukai korban, pelaku kemudian merampas harta bendanya berupa empat buah cincin, satu unit telepon genggam korban dan juga sebuah sepeda motor Honda Vario.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 dan 338 serta 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelanggar terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bayu telah memperoleh barang bukti mengenai pisau yang digunakan pelaku.

Exit mobile version