Pahami.id – Wali Kota Eri Cahyadi meminta Ketua RT/RW, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (LPMK), dan juga pekerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya yang ikut serta dalam Pemilu Legislatif agar mengundurkan diri.
Hal itu dibenarkan Eri saat meresmikan Balai RW 7, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (20/9/2023).
Jadi nanti kalau ada RT/RW, LPMK, semua pihak yang mendapat apa pun dari APBD Kota Surabaya, insentif, penghargaan, tidak bisa menjadi caleg. Jika calon legislatif harus mengundurkan diri, batas waktunya Oktober. 3 2023,” kata Eri kepada awak media.
Batas waktu yang diberikan Eri Cahyadi sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur dalam Pasal 11 Huruf K bahwa bupati, wakil bupati, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direktur, komisaris, dewan pengawas, dan pejabat negara. – Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik provinsi, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat keterangan dan tidak dapat ditarik kembali.
“Kalau tidak mundur dan setahun setelah 3 Oktober 2023 dibebaskan dan sanksinya lebih berat,” kata Eri.
Ia mengimbau kepada Ketua RT/RW atau pekerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu 2024 agar segera mengundurkan diri, atau sebaliknya tidak mencalonkan diri.
“Jadi saya minta kepada semua orang yang mencalonkan diri sebagai caleg, yang mendapat uang dari Pemkot, untuk mundur dari apa yang diberikan, atau mundur dari menjadi caleg, itu pilihan kalian,” jelasnya.
Tegasnya, dia tidak segan-segan menerapkan pembatasan tegas terhadap pekerja kontrak atau pengurus RT/RW dan LPMK tidak akan mundur.
Jadi ada OS yang calon legislatif. Bawaslu akan umumkan maksimal tanggal 3 Oktober, kalau ternyata dia belum mengundurkan diri maka akan ada sanksi pertama, kedua dicopot dari jabatannya saat ini, kata dia. dia berkata.
Eri Cahyadi mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada 5 pekerja kontrak Pemkot Surabaya yang mencalonkan diri sebagai Caleg.
“Pembatasannya masih kita bahas, pasti lebih berat. Dari 5 pekerja kontrak, RT/RW, LPMK, sekitar 4 orang sudah mengundurkan diri,” tegasnya.
Kontributor: Dimas Angga Perkasa