Pahami.id – Artikel ini mungkin menimbulkan dan memicu perasaan tidak nyaman atau trauma pada pembacanya
Viral, warga Gresik, Jawa Timur (Jatim) bernama Aditya Rosadi diduga menjadi korban penyiksaan anggota polisi Polres Gresik.
Organ vital Aditya disebut rusak permanen setelah disiksa dan dibakar oleh pelaku. Informasi kejadian menyedihkan yang dialami Aditya diunggah akun X @mazzini_gsp seperti dikutip Pahami.id, Minggu (16/15).
Dari unggahan akun Mazzani disebutkan, dugaan penganiayaan tersebut dialami korban saat sedang bekerja jual beli telepon seluler. Aditya kemudian ditangkap polisi karena ponsel yang dijualnya ternyata hasil tindak pidana pembunuhan.
Aditya membeli ponsel milik korban pembunuhan sehingga dituduh menahan uang hasil kejahatan.
Sementara menurut keluarga Aditya, korban diduga disiksa karena diminta mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan keponakan saya. Namun beberapa petugas polisi justru menyiksa Aditya Rosadi, korban salah hukuman, untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya,” tulis pesan keluarga korban.
“Keponakan saya disiksa hingga alat kelaminnya dibakar polisi,” lanjut keterangan keluarga korban.
Aditya sendiri diketahui merupakan warga Rembang, Jawa Tengah. Sebelumnya, pada 6 Desember 2023, Polres Gresik mengeluarkan kasus perampokan sadis yang melibatkan Aris Suprianto (30). Korban Aris menjadi korban perampokan yang dilakukan lima tersangka.
Kelima tersangka yang ditangkap Polres Gresik adalah Hengki Pratama (23), asal Morowudi, Cerme Gresik, dan Irfan (30), asal Palembang, sebagai pelaku pembunuhan. Sementara tiga orang lainnya, termasuk Aditya Rosadi, disebut-sebut sebagai penerima manfaat dari tindak pidana terhadap korban Aris.